Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong PBD — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis mendampingi kliennya membuat laporan polisi ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan penandatanganan ijazah oleh Ketua Yayasan Misol Ekosistem Regenerasi (MER), Veronika Virly Yuriken, Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah LBH Gerimis mengadukan penanganan perkara serupa ke Mabes Polri. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri melalui gelar perkara khusus pada 8 September 2026.
Kuasa hukum LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Biro Wassidik Mabes Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan mereka dengan melaksanakan gelar perkara khusus.
“Kami LBH Gerimis mengapresiasi Mabes Polri, dalam hal ini Biro Wassidik, yang telah menindaklanjuti aduan kami untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Yosep.
Menurut Yosep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penandatanganan ijazah yang terjadi pada 2021 hingga 2023 dan baru diketahui pada 2024. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya telah menerbitkan SP2 Lidik atau penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Kami sendiri, klien saya dan beberapa masyarakat merasa sangat kecewa ketika SP2 Lidik dikeluarkan Direskrimum Polda Papua Barat Daya. Akhirnya kami membuat laporan ke Mabes Polri dan ditanggapi oleh Biro Wassidik untuk dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Yosep menyebut, dalam gelar perkara khusus tersebut pihaknya turut menyampaikan sejumlah bukti yang dinilai dapat mendukung dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Menurut polisi sebelumnya tidak cukup bukti. Tetapi ketika kami hadirkan bukti-bukti dalam gelar perkara khusus, Biro Wassidik memerintahkan agar perkara ditindaklanjuti dan ditingkatkan dari penyelidikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Ketua Yayasan MER dalam menandatangani ijazah yang menjadi objek perkara. Menurutnya, Yayasan MER dan lembaga pendidikan TK Bat Selvin Almarif merupakan dua entitas yang berbeda.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Yayasan itu berdiri sendiri, sementara TK Bat Selvin Almarif juga berdiri sendiri. Yayasan sebagai pendonor. Seharusnya ijazah ditandatangani oleh pihak sekolah yang memiliki kewenangan, bukan ketua yayasan,” jelas Yosep.
Dalam gelar perkara khusus, kata dia, pihak kuasa hukum Veronika Virly Yuriken disebut menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan atas perintah Dinas Pendidikan. Namun, LBH Gerimis mempertanyakan dasar tertulis dari perintah tersebut.
“Kalau memang ada perintah dari Dinas Pendidikan, tentu harus ada dasar atau perintah tertulis. Kami belum melihat adanya surat tertulis yang memberikan kewenangan tersebut,” ujarnya.
Yosep meminta penyidik Polda Papua Barat Daya menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses penyelidikan dapat segera ditindaklanjuti apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana.
“Kami meminta Direskrimum dan para penyelidik bekerja lurus sesuai apa yang diatur dalam KUHAP. Jangan keluar dari ketentuan yang ada,” tegasnya.
Selain membawa perkara tersebut ke Mabes Polri, LBH Gerimis juga mengaku telah melaporkannya kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut, menurut Yosep, dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Tanda terimanya sudah kami pegang. Kami meminta Komisi III ikut mengawasi proses ini,” katanya.
Yosep menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Ia berharap Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“Kami berharap Polda segera menindaklanjuti laporan ini. Apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta status perkara ditingkatkan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Veronika Virly Yuriken maupun Yayasan Misol Ekosistem Regenerasi terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.