Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat mengamankan seorang pria berinisial A.W. alias D yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan (curas), begal dan jambret di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) di sekitar Jembatan Surya, Kampung Baru, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Tim Elang menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya melakukan penindakan serta mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, pelaku diduga memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas telepon seluler milik korban.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Sejumlah korban yang tercatat dalam laporan polisi masing-masing berinisial D.S.H., C.J.T., dan I.H. Laporan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, serta satu bilah parang.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan aksi begal dan jambret di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatannya dalam sejumlah kejadian lainnya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, menyiapkan administrasi penyidikan serta mendokumentasikan seluruh proses pengungkapan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Tiga orang berinisial A, I, dan L telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Sorong Barat menegaskan proses hukum terhadap A.W. alias D akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. (***)