RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Dugaan perburuan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat memasuki babak baru.
Bukan hanya dugaan tindakan wisatawan yang kini menjadi sorotan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, atau mengetahui aktivitas tersebut.
Sorotan itu menguat setelah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia melalui siaran pers tertanggal 15 September 2026 menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat.
Dalam pernyataannya, Kemenpar meminta aparat tidak berhenti pada dugaan pelaku utama. Seluruh pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran juga diminta ditelusuri apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Dugaan tersebut melibatkan WNA asal Tiongkok, Wilson Shang, dan dilaporkan terjadi pada 8–11 September 2026. Kemenpar menegaskan setiap orang wajib mematuhi hukum dan aturan konservasi Indonesia.
Laporan diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Raja Ampat. Wilson Shang disebut menyelam bersama dua orang lain di sekitar Keruwo Homestay, dengan seekor Penyu Sisik diduga menjadi sasaran. Satwa itu kemudian disebut dibawa ke homestay, dimasak, dan dikonsumsi.
Namun, informasi masih diselidiki. Foto dan video terkait juga harus diverifikasi keaslian, waktu, lokasi, serta pihak yang terekam.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan pemeriksaan di darat dan bawah laut.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Raja Ampat, bersama penyelam BLUD, menyisir area sekitar 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter dengan Koordinat pemeriksaan: S 00°35’13.20″ – E 130°16’58.87″
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Petugas mengamankan satu panci, lima sumpit, satu sarung tangan hitam berbintik silver, serta foto dan video elektronik. Seluruh barang masih diuji untuk memastikan kaitannya dengan perkara.
Kemenpar menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan ekosistem Raja Ampat, termasuk perburuan satwa dilindungi, kerusakan terumbu karang, serta pengambilan atau pembunuhan biota laut.
Kemenpar juga meminta pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan pelanggaran turut diperiksa sesuai hukum.
Operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, dan pelaku usaha diminta memperkuat edukasi konservasi serta melaporkan dugaan pelanggaran.
Wilson Shang disebut telah diamankan Imigrasi Makassar dan diserahkan kepada Imigrasi Sorong pada 16 September 2026.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. sebelumnya menyatakan laporan kasus ini akan ditangani secara profesional.
“Setiap laporan perburuan satwa dilindungi kami tindak profesional. Raja Ampat adalah warisan dunia, tidak ada toleransi bagi perusak ekosistem. Semua bukti kami verifikasi, saksi dan ahli kami periksa.”
Perkara ini disebut menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Kemenpar mengimbau agar seluruh wisatawan datang untuk menikmati alam, bukan mengeksploitasinya. Penyu, ikan, terumbu karang, mangrove, lamun, dan biota lain merupakan bagian penting dari ekosistem serta keberlanjutan pariwisata.
Kemenpar menambahkan menjaga Raja Ampat membutuhkan peran wisatawan, pemandu, operator, pengelola penginapan, masyarakat, dan aparat.