Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satreskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi berupa Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas yang tidak ramah lingkungan dan perburuan Penyu Sisik yang diduga dilakukan oleh seorang wisatawan asing.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.
Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang dilaporkan diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun.
Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh penyidik, terlapor diduga melakukan penyelaman bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang kini tengah didalami diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati.
Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi. Namun, seluruh informasi dan dokumentasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk memastikan fakta kejadian.
Polisi Lakukan Olah TKP hingga Bawah Laut
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan personel gabungan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), baik di lokasi homestay maupun kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan dugaan perburuan Penyu Sisik.
Personel yang terlibat antara lain Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H., Kasat Polairud Polres Raja Ampat Iptu Venni Maulana, Aipda Wayan Mahardika dan Bripka Miswar selaku penyelam Sat Polair, Bripka Erik selaku Kanit 3 Satreskrim, Briptu Taufik selaku Baur Ident Satreskrim, serta Briptu Silas selaku Banit 3 Satreskrim.
Kegiatan tersebut juga melibatkan penyelam dari BLUD Kabupaten Raja Ampat, yakni Nesmus Saleo, Imanuel Mofu dan Daud Orisu. Dalam olah TKP bawah laut, tim gabungan melakukan penyelaman pertama dengan area pencarian sekitar 60 x 60 meter.
Namun, pada penyelaman pertama, tim belum menemukan titik yang diduga sebagai lokasi perburuan. Pencarian kemudian dilanjutkan setelah tim melakukan istirahat dengan memperluas area penyisiran.
Pada penyelaman kedua, area pencarian diperluas menjadi sekitar 150 x 150 meter dengan kedalaman kurang lebih 11 meter. Dari hasil olah TKP di lokasi homestay dan kawasan yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang tersebut berupa satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit yang diduga digunakan saat makan, serta satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan Penyu Sisik.
Adapun titik koordinat TKP bawah laut yang dicatat dalam kegiatan tersebut berada pada S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″. Sementara lokasi awal yang menjadi sasaran pencarian berada di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), pada titik koordinat 0°34’40.4″S 130°17’02.2″E.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Polisi Kumpulkan Alat Bukti
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Di antaranya rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan Penyu Sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang berupa satu buah panci, lima buah sumpit dan satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, jajaran Polres Raja Ampat bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Kami bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Boma.
Kapolda Tegaskan Penanganan Secara Profesional
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak, termasuk wisatawan, diharapkan menghormati aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam kelestarian ekosistem maupun satwa yang dilindungi.
Atas dugaan perkara tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik selanjutnya merencanakan sejumlah langkah, antara lain melakukan olah TKP bawah laut, pemeriksaan saksi, koordinasi dan pemeriksaan ahli, pencarian serta penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak Imigrasi, pemeriksaan terhadap terlapor hingga pelaksanaan gelar perkara.
Terlapor sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar. Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2026, terlapor telah diamankan oleh pihak Imigrasi Sorong untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh guna memastikan fakta hukum secara objektif.
Pihak Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta tetap menghormati proses penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.