Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Praktisi hukum sekaligus pengacara, Charmen B. J. Sarapayari, meminta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong memanggil dan memeriksa sembilan anggota DPRP jalur afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya terkait dugaan penyimpangan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Charmen menyebut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang dilakukannya, setiap anggota DPRP jalur afirmasi Otsus menerima alokasi dana hibah Pokir dengan nilai yang bervariasi. Sebagian disebut menerima sekitar Rp.1,2 miliar, sementara lainnya memperoleh alokasi hingga Rp.2 miliar dalam pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Menurut Charmen, dana hibah yang disalurkan melalui mekanisme Pokir tersebut semestinya digunakan untuk menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Namun, ia menduga terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengalokasian dana hibah.
“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan, kami menemukan adanya dugaan bahwa dana hibah yang disalurkan melalui Pokir tersebut justru diarahkan kepada lembaga atau yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum anggota DPRP Otsus,” kata Charmen.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan kelompok masyarakat (Pokmas) fiktif yang disebut hanya dibentuk sebagai persyaratan administratif agar dana hibah dapat dicairkan. Selain itu, Charmen menduga terdapat permintaan commitment fee dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.
“Commitment fee itu diduga berkisar 15 persen hingga 30%. Akibatnya, uang bantuan yang akhirnya diterima masyarakat untuk membangun fasilitas umum nilainya sudah jauh berkurang dari anggaran awal yang diajukan dalam proposal,” ujarnya.
Charmen melanjutkan, dugaan tersebut semakin menguat berdasarkan sejumlah dokumen yang menurutnya telah dikumpulkan. Ia menyebut terdapat anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2025 yang diduga diusulkan oleh oknum anggota DPRP jalur afirmasi Otsus, sementara proses administrasi hingga pencairannya juga diduga dikendalikan oleh pihak yang sama.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Dalam beberapa temuan, ada oknum anggota DPRP jalur afirmasi Otsus yang diduga ikut melengkapi berkas dan menandatangani dokumen sebagai penerima hibah ketika dana tersebut dicairkan,” ungkapnya.
Menurut Charmen, apabila anggota DPRP yang mengusulkan Pokir dalam bentuk dana hibah kemudian ikut mengendalikan, mencairkan, atau menguasai kembali dana tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menilai dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip check and balance serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara. Namun, Charmen menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga meminta Kejari Sorong menelusuri dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar ada anggota DPRP afirmasi Otsus yang mencairkan atau menguasai dana hibah Pokir, tentu harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai organisasi masyarakat, yayasan, atau lembaga keagamaan hanya dijadikan kedok setelah dana hibah tersebut dicairkan,” tegas Charmen.
Charmen mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Sorong pada Rabu (16/9/2026). Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi bidang Pidsus untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Kami akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan melaporkan oknum-oknum anggota DPRP afirmasi ke Kejari Sorong agar Pidsus dapat melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari sembilan anggota DPRP jalur afirmasi Otsus yang disebut Charmen terkait tudingan tersebut. Tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat penegak hukum.