Melanesiatimes.com, Maluku Tengah — Mata Rumah Parentah Walaluhun menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait proses mediasi penetapan calon Raja Negeri Ulahahan yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Maluku Tengah.
Keberatan tersebut muncul setelah dua kali mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tengah dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak Mata Rumah Parentah Walaluhun.
Hal itu disampaikan Ketua Mata Rumah Parentah Walaluhun, Samuel Walaluhun, dalam rilis yang diterima redaksi Melanesia Times di Masohi, Minggu (10/5/2026).
Samuel menilai mediasi pertama yang melibatkan dua mata rumah parentah, yakni Mata Rumah Walaluhun dan Mata Rumah Lapelelo, dilakukan secara terpisah oleh Bagian Pemerintahan tanpa adanya penyampaian hasil resmi kepada pihaknya.
“Mediasi pertama dilakukan secara terpisah dan terkesan tertutup. Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil mediasi, sementara keluarga Lapelelo melalui Alvian Alfaris Lapelelo yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Negeri Ulahahan dikabarkan akan segera dilantik oleh Bupati Malteng sebagai Raja Negeri Ulahahan,” ungkap Samuel.
Menurutnya, pada mediasi kedua yang digelar berdasarkan undangan resmi Pemerintah Daerah di lokasi yang sama, proses yang berlangsung juga dinilai tidak seimbang.
Samuel menyebut hanya pihak Mata Rumah Walaluhun yang diberikan kesempatan untuk menuturkan garis keturunan mata rumah parentah, sementara pihak Lapelelo tidak diberi kesempatan serupa oleh Kepala Bagian Pemerintahan.
“Bagaimana Kabag Pemerintahan bisa mengatakan mata rumah parentah Lapelelo tidak ada masalah, padahal justru karena ada masalah itulah sehingga muncul protes. Harusnya diberikan kesempatan untuk menuturkan garis keturunan mata rumah parentah Lapelelo supaya jelas,” ujarnya.
Tonton Juga Lagu Terbaru Anak Sorong
👇👇👇
Antara Hidup dan Akhir Hayat
Selain mempersoalkan mekanisme mediasi, Mata Rumah Walaluhun juga menyoroti pencalonan Alvian Alfaris Lapelelo sebagai Raja Negeri definitif.
Mereka menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan ketentuan umum pemilihan kepala desa atau raja negeri di Maluku karena masih menjabat sebagai penjabat kepala pemerintahan negeri.
“Seorang pejabat kepala pemerintahan negeri tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai raja negeri definitif tanpa terlebih dahulu melepaskan jabatan atau mengambil cuti dari posisi yang sedang diemban,” tegas Samuel.
Atas dasar itu, pihak Mata Rumah Parentah Walaluhun meminta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk kembali mempertimbangkan keputusan yang telah diambil oleh Bagian Pemerintahan sebagai pelaksana teknis.
“Kami Mata Rumah Parentah Asli Walaluhun memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah agar kembali mempertimbangkan keputusan yang telah diambil oleh Bagian Pemerintahan karena merugikan hak keturunan mata rumah parentah Walaluhun yang sah dan asli,” katanya.
Samuel juga mengingatkan bahwa keputusan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan hak-hak keturunan asli mata rumah parentah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang keturunan asli Mata Rumah Parentah.
“Kami mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban di Negeri Adat Ulahahan. Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Malteng diharapkan mengambil langkah bijaksana demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat adat di Negeri Ulahahan maupun Kabupaten Maluku Tengah secara umum,” tutup Samuel.