Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong – Polres Sorong terus menggencarkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penertiban peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis sore, (7/5/2026).
Jajaran Satresnarkoba Polres Sorong melaksanakan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Belibis, Kabupaten Sorong.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, S.TrK., mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Informasi awal diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.30 WIT. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Belibis yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIT, tim melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal, petugas kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara pada pukul 17.40 WIT untuk melakukan penertiban.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Lem Aibon🖤
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL, warga Jalan Belibis, Kabupaten Sorong. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sorong. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan preventif sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran minuman keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Sorong menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Andy Indrajaya.
Polda Papua Barat Daya melalui Polres Sorong juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sorong.