Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya menggelar sidang disiplin terhadap seorang personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 10 hari berturut-turut. Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Polda Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (22/6/2026).
Personel yang menjalani sidang disiplin adalah Bripda Stevan Yehezkiel Silaban, anggota Ba Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya. Ia diduga tidak melaksanakan tugas dinas selama 10 hari berturut-turut, terhitung sejak 15 April hingga 28 April 2026.
Sidang disiplin berlangsung mulai pukul 16.19 WIT hingga 16.56 WIT sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal di lingkungan Polri. Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Ps. Kassubbid Provos AKP Brury, S.H., serta Ps. Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, penuntut dalam persidangan adalah Ipda Toni Surya Syaputra, S.H., selaku Ps. Kasubbag Renmin Bid Propam Polda Papua Barat Daya.
Dalam persidangan, penuntut membacakan dasar tuntutan yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos tanggal 4 Mei 2026 dan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Sprin/48/V/HUK.12.10./2026 tanggal 4 Mei 2026 atas nama Bripda Stevan Yehezkiel Silaban.
Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pembahasan, sidang sempat diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada majelis melakukan musyawarah. Sidang kemudian kembali dibuka pada pukul 16.55 WIT dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis kepada Bripda Stevan Yehezkiel Silaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang disiplin resmi ditutup pada pukul 16.56 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Bid Propam Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas anggota Polri.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.