
RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Kuasa hukum pedagang Pasar Warkori, Kabupaten Raja Ampat, melaporkan oknum Satpol PP ke Polres Raja Ampat. Laporan memuat dugaan penertiban sewenang-wenang, pengambilan barang paksa, serta ujaran bernada rasis.
Berdasarkan hasil advokasi Aprianto Cs, petugas mendatangi lokasi dengan pakaian dinas lengkap. Petugas hanya menyebut diri sebagai “pemerintah resmi” tanpa memperlihatkan surat perintah tertulis maupun surat tugas lapangan.
Aprianto Cs menilai tindakan itu berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua aturan mewajibkan setiap penertiban memiliki dasar tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa surat perintah yang sah, aksi itu bukan lagi penertiban. Ini perbuatan sewenang-wenang yang mencederai asas legalitas dan merampas hak warga negara,” tegas Aprianto Cs, Kamis 19/6/2026.
Lebih tajam, kuasa hukum mengungkap dugaan ujaran bernada rasis yang dilontarkan salah satu oknum Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat saat melakukan persekusi sepihak terhadap pedagang.
“Rasisme oleh pejabat publik adalah pelanggaran ganda. Selain melanggar hukum, itu menampar etika dan martabat seorang pejabat daerah. Pejabat harus jadi perekat, bukan pemicu perpecahan. Ujaran rasis tidak punya tempat di pemerintahan yang menjunjung HAM dan keberagaman,” ujar Aprianto Cs.
Tindakan rasis dari aparat, kata dia, bertentangan langsung dengan tugas Satpol PP untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban secara humanis serta bermartabat.
Kuasa hukum telah mengajukan laporan pidana ke Polres Raja Ampat. Mereka mendesak proses berjalan adil, objektif, dan transparan. Jika dugaan terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan rasisme dan persekusi sepihak.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong