Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap pelakunya pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban berinisial MR di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun, saat hendak menggunakannya kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sorong Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, Tim Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sadewa KM 12, Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.40 WIT, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., berhasil menangkap pelaku berinisial AGG alias Gugun.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk menyerang petugas. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, AGG mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Ia juga mengaku membuang kunci T yang digunakan ke Kali Remu guna menghilangkan barang bukti.
Selain itu, pelaku mengaku berencana melarikan diri keluar Kota Sorong setelah berhasil melakukan aksi pencurian untuk menghindari kejaran petugas. Polisi juga mengungkap bahwa AGG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan perlawanan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Mangewang Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.