Melanesiatimes.com, Teluk Bintuni – Oknum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni berinisial MMMA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni. Senin (15/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial YI dengan Nomor: LP/B/2/I/2026/SPKT/Res Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 5 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih enam bulan, penyidik menetapkan MMMA sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/72/VI/RES.1.11./2025/Sat Reskrim tanggal 9 Juni 2026.
Perkara ini berawal pada Juni 2025 saat MMMA diduga meminjam uang kepada YI sebesar Rp200 juta dengan alasan membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Terlapor disebut menjanjikan pengembalian pada bulan berikutnya disertai bunga 20 persen. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.
Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan kesepakatan pada 1 Desember 2025. Dalam kesepakatan itu, MMMA berjanji akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada YI sebesar Rp400 juta paling lambat 31 Desember 2025.
Meski demikian, menurut pelapor, kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum YI dari Kantor Hukum Charmen Sarapayari, S.H. & Partners mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Teluk Bintuni yang telah bekerja secara profesional hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar kuasa hukum YI.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga akan mengupayakan langkah hukum perdata untuk memulihkan kerugian yang dialami kliennya.
“Kami akan menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, agar hak klien kami dapat dipulihkan dan uang yang menjadi haknya dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Kami juga berharap pihak tersangka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami,” katanya.
Dalam perkara ini, MMMA dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana penipuan yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak KPU Kabupaten Teluk Bintuni guna memperoleh konfirmasi terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan terkait penetapan Ketua KPU sebagai tersangka.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan apabila ingin menyampaikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.