Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong menggelar pertemuan untuk membahas hak pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta hasil pengukuran ulang lahan yang menjadi objek pembahasan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keluarga Osok Kabanmolo. Pertemuan berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Pemerintah Kota Sorong, pada Kamis (11/6/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, S.Pi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, anggota DPRK Kota Sorong, tim dari BPN, serta keluarga Osok Kabanmolo.
Pertemuan difokuskan pada penyampaian hasil pengukuran lahan sebagai dasar pembahasan penyelesaian status penggunaan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi TPA.
Dalam pemaparannya, tim BPN menjelaskan bahwa hasil pengukuran menunjukkan luas lahan yang menjadi objek pembahasan mencapai 25.454 meter persegi. Sementara itu, luas lahan milik Pemerintah Kota Sorong di kawasan tersebut tercatat sekitar 100.000 meter persegi.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Adapun lahan yang diklaim oleh keluarga Osok Kabanmolo memiliki luas sekitar 21.882 meter persegi. Lahan tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sorong sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penyelesaian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penggunaan lahan sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Sorong juga berharap proses penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak, sehingga menghasilkan solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mengakomodasi kepentingan bersama.