Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang sebelumnya sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terduga pelaku berinisial FY alias Nando (18), warga Jalan Danau Umbata, Rufei, Distrik Sorong Barat. Sementara korbannya adalah HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora. Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolsek Sorong Barat menjelaskan, aksi begal tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Ketika melintas di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang pelaku.
“Pelaku langsung memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri,” jelas pihak kepolisian.
Usai kejadian, korban segera mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan polisi.
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, ketika petugas piket Opsnal Polsek Sorong Barat menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 mengenai aksi begal di jalan menuju Kampung Salak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal bersama petugas SPKT langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sejak saat itu, penyelidikan intensif dilakukan guna mengidentifikasi pelaku.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Hingga pada Selasa (9/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai, S.Sos., yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
Saat petugas tiba di lokasi, FY yang sedang berada di depan rumah berusaha melarikan diri dengan melompati pagar seng di samping rumahnya. Tim kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku.
“Tim mengarahkan orang tua pelaku agar segera menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat. Upaya tersebut membuahkan hasil dan orang tua pelaku akhirnya membawa serta menyerahkan FY untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap petugas.
Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, kami mengimbau agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Sorong.