Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong – Seorang oknum anggota Polri berinisial JTI yang bertugas di Polres Maybrat dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap seorang warga berinisial MW. Kamis (11/6/2026)
Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan. Pelapor berinisial MW telah dimintai keterangan oleh penyidik, begitu pula seorang saksi berinisial NK yang disebut mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Sementara itu, JTI dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum INTIM ARKIANG, S.H. & Partners berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus karena status terlapor sebagai anggota kepolisian.
“Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terbuka tanpa memandang kedinasan maupun institusi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Menurut kuasa hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan yang dilakukan terlapor tidak hanya berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Mereka merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan setiap anggota Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Barat Daya masih menangani proses hukum tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap terlapor.