Melanesiatimes.com, Kota Sorong – BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Penguatan Tim Anti Kecurangan bersama Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-Provinsi Papua Barat Daya. Senin (15/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN melalui tata kelola yang transparan, efektif, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud).
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan di wilayah Sorong.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, mengatakan penguatan tim anti kecurangan menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun sinergi antar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Kita membentuk suatu tim agar dapat membangun komunikasi dan koordinasi sehingga seluruh pihak memiliki tujuan dan irama yang sama. Kami mohon dukungan untuk terus melakukan berbagai perbaikan demi keberlangsungan Program JKN. Kami sebagai penyelenggara JKN memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pupung.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan berperan sebagai strategic purchaser yang mewakili kepentingan peserta, menjamin akses layanan kesehatan, mengendalikan mutu pelayanan, serta memastikan dana yang berasal dari iuran peserta digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan enam prinsip dasar penjaminan layanan kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Keenam prinsip tersebut meliputi pelayanan perorangan, memiliki indikasi medis, terstandar, efektif, efisien, serta tidak termasuk dalam daftar pengecualian (negative list). Prinsip ini menjadi pedoman agar setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG(K), menegaskan bahwa pencegahan kecurangan dalam Program JKN membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pencegahan fraud tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar Program JKN tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tegas Jan Pieter.
Ia menyebutkan upaya tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Kesehatan Kota Sorong, serta lima kabupaten, yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fraud pada Program JKN telah diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Kecurangan ditandai oleh tiga unsur utama, yakni dilakukan secara sengaja, bertujuan memperoleh keuntungan finansial, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Potensi kecurangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari peserta, petugas BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit, tenaga medis, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
Melalui penguatan Tim Anti Kecurangan, seluruh peserta diharapkan semakin memahami siklus tata kelola anti-fraud yang mencakup pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas klinis sebagai fondasi keberlanjutan Program JKN.
“Setiap rupiah yang digunakan tidak sesuai ketentuan akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Karena itu, integritas seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” tutupnya.