RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Pelantikan pejabat struktural birokrasi di tanah Papua kembali memicu sorotan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mambo Waswar, Arfan Poretoka, S.H., menegaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua merupakan lex specialis terhadap UU ASN. Merit system tidak boleh dimaknai sebagai alat menghapus hak afirmatif Orang Asli Papua.
Menurut Direktur LBH Mambo Waswar, dasar konstitusionalnya jelas: Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengakui daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Kekhususan Papua dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Jika merit system diterapkan seragam dengan daerah lain, tujuan pembentukan Otsus kehilangan makna. Otsus lahir karena Papua punya kondisi historis, sosial, budaya, pendidikan, dan politik yang berbeda. Karena itu ketentuan khusus Otsus harus didahulukan dibanding aturan umum ASN,” tegasnya, Kamis 23/6/2026.
Direktur LBH Mambo Waswar mengingatkan hukum tata negara modern mengenal substantive equality atau kesetaraan substantif, bukan sekadar formal equality.
“Memperlakukan semua orang sama dalam kondisi yang tidak sama justru melahirkan ketidakadilan. OAP puluhan tahun hadapi keterbatasan akses pendidikan, keterisolasian wilayah, marginalisasi di birokrasi, dan rendahnya representasi di jabatan strategis,” ujarnya.
Ia menilai afirmasi untuk OAP bukan pelanggaran merit. “Afirmasi adalah koreksi terhadap ketidakadilan struktural. Merit system secara teori mengukur hasil akhir, tapi sering abai pada ketimpangan titik awal. ASN OAP dari distrik terpencil bersaing dengan ASN kota besar yang fasilitas pendidikannya jauh lebih baik. Formalnya adil, substantifnya tidak seimbang,” jelasnya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Lebih lanjut, Direktur LBH Mambo Waswar memperingatkan risiko penerapan merit system tanpa penafsiran Otsus.
“Jika jabatan strategis terus didominasi non-OAP dengan alasan merit, maka tujuan Otsus untuk menciptakan pemerintahan yang mencerminkan representasi masyarakat asli Papua gagal. OAP bisa jadi minoritas di tanahnya sendiri dalam birokrasi. Otsus kehilangan legitimasi. Regenerasi kepemimpinan Papua terhambat,” katanya.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. “Prioritas OAP dalam jabatan struktural bukan diskriminasi, tapi tindakan konstitusional untuk keadilan sesungguhnya,” tegasnya.
Direktur LBH Arfan menegaskan bahwa Merit system tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menghilangkan hak afirmatif Orang Asli Papua.
”Otonomi Khusus Papua lahir sebagai instrumen koreksi atas ketimpangan historis yang dialami OAP. Oleh karena itu, pengisian jabatan struktural di seluruh Tanah Papua harus mengutamakan Orang Asli Papua sebagai bentuk affirmative action konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,”.
Arfan menambahkan, dalam konteks Papua, keadilan substantif harus ditempatkan di atas keseragaman administratif, sehingga merit system wajib ditafsirkan sesuai semangat Otonomi Khusus, bukan sebaliknya.