Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menghadiri Rapat Paripurna VI DPR Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026 yang mengagendakan penyerahan dan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah serta prakarsa DPR Kota Sorong Tahun Anggaran 2026. Rabu (24/6/2026)
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi landasan penting dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Septinus Lobat.
Ia menegaskan, rapat paripurna tersebut memiliki arti penting karena menjadi forum resmi dalam penyampaian dan pembahasan berbagai Raperda yang nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Sorong di masa mendatang.
Menurut Wali Kota, melalui proses legislasi tersebut, Pemerintah Kota Sorong bersama DPR Kota Sorong menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan yang kondusif.
Pada kesempatan itu, Septinus Lobat juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Kota Sorong yang dinilai telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal, termasuk melalui berbagai usulan Raperda yang lahir dari prakarsa DPR sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
“Kami memandang bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun prakarsa DPR, memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Sorong,” katanya.
Dalam proses pembahasan Raperda, Pemerintah Kota Sorong berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara objektif, komprehensif, dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan yang muncul diharapkan menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta implementatif.
Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap pembahasan regulasi daerah agar mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi Kota Sorong saat ini maupun di masa depan.
Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua, Kota Sorong dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mendorong investasi, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, melindungi lingkungan hidup, serta membuka peluang yang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Sorong dan DPR Kota Sorong merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR Kota Sorong atas kerja sama dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Ia berharap proses pembahasan Raperda Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kota Sorong dan kesejahteraan masyarakat.