Melanesiatimes.com, Bintuni – Pelapor berinisial YI secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya ditujukan kepada Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Teluk Bintuni.
Kuasa hukum YI, Charmen Sarapayari dari Kantor Hukum Charmen Sarapayari & Partners, pada Kamis (25/6/2026), menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang telah berlangsung hampir satu tahun.
Menurut Charmen, sengketa tersebut berawal dari hubungan utang-piutang antara YI dan MMMA yang tidak kunjung diselesaikan hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 5 Juni 2026.
“Adanya itikad baik dari terlapor untuk mengganti kerugian yang timbul dari persoalan utang-piutang tersebut menjadi dasar bagi klien kami untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” ujar Charmen.
Ia menjelaskan bahwa proses pencabutan laporan dilakukan pada tahap Restorative Justice yang difasilitasi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Teluk Bintuni. Melalui proses tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian secara damai.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
“Kami selaku kuasa hukum dan juga klien kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polres Teluk Bintuni, khususnya Unit Tipidter, yang telah membuka ruang mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui Restorative Justice,” katanya.
Charmen menegaskan bahwa penyelesaian ganti rugi atas permasalahan utang-piutang tersebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kesepakatan ini dibuat secara sukarela, tanpa adanya keterpaksaan maupun intimidasi dari pihak manapun,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni kini dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian yang disetujui bersama oleh para pihak.(***)