RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Gelar grand opening Galeri Konservasi BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat dorong produk lokal jadi inovasi dan tingkatkan ekonomi masyarakat pesisir. (9/5/26).
Dalam kegiatan itu, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Bupati, Wakil Bupati Raja Ampat, serta Anggota DPRK Papua Barat Daya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya.
Nama ‘Bin Soren’ sendiri diambil dari bahasa Biak ‘Bin’ artinya ‘Perempuan’ dan ‘Soren’ artinya ‘Laut’ yang berarti ‘Perempuan Laut’.
Dalam sambutan, Kepala BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makassar menyampaikan bahwa Gerai Bin Soren bermaksud menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mendorong pemerataan, meningkatkan kesejahteraan, serta mempermudah distribusi produk lokal masyarakat di Kawasan Konservasi.
Ia juga berharap kehadiran Galeri Konservasi ini dapat menjadi aksi yang spesifik, terukur sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui kreativitas masyarakat lokal.
“Galeri Konservasi ini adalah tempat menampung produksi hasil kerajinan dari mama-mama di kawasan konservasi,” ujarnya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Sedih \"Menjemput Harapan\"🖤
Selain souvenir bagi pengunjung wisatawan, Gerai Bin Soren juga mendorong produksi kuliner atau pangan berbasis lokal.
”Baik kuliner maupun kerajinan tangan lainnya, paling tidak untuk memperbaiki ekonomi atau pendapatan dari mama-mama kita di kawasan konservasi perairan Raja Ampat,” pungkasnya.
Hasan menjelaskan bahwa masalah yang sering dialami masyarakat pesisir konservasi terutama adalah market/pasar. Maka, hadirnya Galeri Konservasi ini selain mendorong produktivitas lokal juga berpen sebagai market pendukung.
Tak hanya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi Galeri Konservasi ala BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat ini turut mengolaborasikan kreativitas modern dan produk lokal sebagai item menu andalannya bagi pengunjung wisatawan.
Pada momen yang sama BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat juga menyosialisasi Perda PDRD PBD No. 3 Tahun 2025 tentang retribusi Mooring Buoy.