Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Yosep Titirlolobi, S.H., membantah keras kritik yang disampaikan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Papua Barat Daya, Feri Onim, terkait dugaan masuknya 55 unit ekskavator tanpa izin pendaratan. Yosep menilai pernyataan tersebut sebagai opini yang tidak didukung data dan cenderung menyesatkan. Rabu (6/5/2026).
Menurut Yosep, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan justru telah mengambil langkah cepat merespons laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Bupati Petronela Krenak bersama Wakil Bupati Johan Bodori langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap alat berat yang masuk ke Distrik Metemani.
“Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan warga terkait masuknya alat berat secara masif tanpa kejelasan izin maupun tujuan,” ujar Yosep.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kemudian membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penelusuran legalitas operasional alat berat tersebut, yang diduga milik PT Harmoni Grup.
Dari hasil penelusuran sementara, lanjut Yosep, pihak perusahaan menyampaikan bahwa ekskavator tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk area plasma.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga telah menggelar pertemuan bersama manajemen perusahaan di Hotel Vega Sorong pada 1 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Johan Bodori, Asisten II Setda Yohan Hendrik Kokorule, serta Kepala DPMPTSP Alfius Way.
“Artinya Bupati dan Wakil Bupati sudah bergerak cepat dengan membentuk tim terpadu yang juga melibatkan pemerintah provinsi,” tegas Yosep.
Dalam forum tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa aktivitas mereka berada dalam cakupan HGU seluas 85.219,29 hektare, dengan pemanfaatan untuk penanaman sawit mencapai 9.128,87 hektare atau sekitar 10,71 persen.
Selain itu, perusahaan disebut telah mengantongi izin pemanfaatan kayu non-kehutanan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.
Yosep menegaskan bahwa Bupati Sorong Selatan telah meminta tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh perizinan, termasuk operasional alat berat, serta membuka hasilnya kepada publik.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
“Ibu Bupati meminta agar semua dibuka ke publik, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Menanggapi kritik yang disampaikan sejumlah aktivis, termasuk Feri Onim, Yosep menilai bahwa kritik seharusnya berbasis data, berorientasi pada solusi, serta disampaikan secara konstruktif.
“Bukan membangun narasi seolah-olah masuknya alat berat itu merupakan kesalahan Bupati. Itu tuduhan sepihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertujuan untuk kepentingan masyarakat, di tengah tantangan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada pembangunan daerah.
Yosep turut mengingatkan bahwa perusahaan kelapa sawit di wilayah Imekko telah beroperasi hampir 25 tahun, jauh sebelum masa kepemimpinan Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati Johan Bodori saat ini.
“Perlu dipahami bahwa keberadaan perusahaan tersebut bukan dimulai pada era kepemimpinan sekarang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yosep mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026, tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat pejabat secara pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.
“Karena itu, setiap kritik harus disampaikan secara bijak dan bertanggung jawab,” tutup Yosep.