Melanesiatimes.com, Kota Sorong, PBD — Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menertibkan peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah Kota Sorong. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara, Kamis (7/5/2026).
Aparat berhasil mengamankan sebanyak 30 liter minuman keras tradisional yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.IK., M.Si., mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK., M.H. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan miras lokal yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota mulai bergerak sekitar pukul 14.00 WIT usai menerima aduan warga. Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi guna memastikan informasi yang diterima. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, aparat kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai sekitar pukul 16.30 WIT.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah kios milik warga, polisi menemukan puluhan liter minuman keras lokal yang disimpan untuk diperjualbelikan. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan 30 liter cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan seorang warga berinisial MT (45), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara. Meski bukan target operasi, MT diketahui menjual minuman keras lokal tanpa izin di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan. MT juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.
“Langkah ini merupakan bentuk pendekatan persuasif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat,” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.