Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Perkara perdata yang melibatkan Guru Kelas SD Kalang Kudus, Maria Pujiati, dan Ketua Yayasan Kalam Kudus, resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Sorong dengan amar putusan menolak seluruh gugatan penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Dedi Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sorong yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di sekolah kalam kudus pada Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa, putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
“Dalam putusan tersebut dinyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya, yang berarti dalil-dalil penggugat tidak terbukti secara hukum,” tegasnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya mendampingi klien dengan berlandaskan itikad baik serta kehati-hatian, dan memastikan seluruh tindakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Posisi klien kami sejak awal berlandaskan itikad baik dan kehati-hatian, serta telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien, tetapi juga menjadi cerminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan profesional.
“Putusan ini bukan sekadar menerima atau menolak, tetapi memberikan kepastian hukum serta menegaskan bahwa setiap klaim harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh penggugat, yang diketahui telah mengajukan banding pada 29 April 2026 lalu.
“Kami menghormati hak hukum penggugat yang telah mengajukan upaya banding. Kami memilih menahan diri dan menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dedi berharap, perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa berdasarkan fakta, hukum, dan itikad baik.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar setiap sengketa diselesaikan berdasarkan fakta, hukum, dan itikad baik,” katanya.
Sementara itu, pihak sekolah Maria Pujiati menjelaskan bahwa perkara ini turut berdampak pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026–2027 yang mengalami penurunan signifikan.
“Dampaknya ada pada penerimaan peserta didik baru yang mengalami penurunan hingga sekitar 70 persen,” ungkap Maria
Meski demikian, proses belajar mengajar di sekolah disebut tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua *Maira*🖤
“Untuk proses pembelajaran tetap berjalan seperti biasa. Sekolah harus tetap menjamin kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik,” jelasnya.
Terkait kronologi perkara, dijelaskan bahwa anak dari penggugat tidak mengikuti proses ujian akhir sekolah karena tidak memenuhi prosedur administrasi yang ditetapkan.
“Sekolah telah memberikan pendampingan dan kesempatan, termasuk ujian susulan, namun hingga batas waktu yang ditentukan siswa tidak hadir,” ujar pihak kuasa hukum.
Akibatnya, sekolah mengeluarkan keputusan bahwa siswa tersebut dianggap tidak mengikuti ujian dan dinyatakan mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.
“Sekolah harus menjalankan aturan, sehingga siswa dinyatakan tidak mengikuti ujian dan dianggap mengundurkan diri,” jelas Budi
Setelah itu, orang tua siswa memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain, yang disebut sebagai hak setiap orang tua.
“Pemindahan sekolah merupakan hak orang tua, dan itu sepenuhnya kami hormati,” katanya.
Namun, keputusan tersebut kemudian berujung pada gugatan terhadap pihak sekolah dengan dalil perbuatan melawan hukum.
“Penggugat kemudian mengajukan gugatan dengan anggapan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak sekolah,” ujarnya.
Pihak tergugat juga menyebut adanya kerugian imaterial akibat perkara ini, meski belum dapat dirinci lebih lanjut.
“Ada kerugian imaterial yang kami rasakan, namun untuk detailnya belum dapat kami sampaikan karena masih perlu koordinasi dengan klien,” ungkapnya.
Di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap mengedepankan sikap hati-hati dan tidak ingin memperkeruh situasi.
“Kami tetap mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, dan tidak ingin menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga belum menentukan langkah hukum lanjutan dan memilih fokus menunggu proses banding yang sedang berjalan.
“Kami belum memutuskan langkah hukum selanjutnya dan akan menunggu proses banding yang sedang ditempuh penggugat,” tutupnya.