RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – 30 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Satuan Korsp Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) dan Pos Angkatan Laut (Posal) Waisai serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Raja Ampat melakukan inspeksi lapangan terkait sebuah kapal karam di Kepulauan Ayau.
Sebelumnya, sekitar Jumat 1 April 2026 masyarakat setempat melaporkan cuaca yang cukup ekstrem sehingga mengakibatkan kapal tersebut harus Karam tanpa Nahkoda maupun ABK.
Setibanya di lokasi, DPRK bersama Korpolairud, Posal dan DKP Kabupaten Raja Ampat, dikejutkan dengan kondisi Kapal ber-GT 298, No 1963/Be 2021DA No 9407/L yang bertuliskan ‘Alam Indah Samudra 11’ asal Bitung, Sulawesi Utara bermuatkan ikan pelagis seperti tuna, cakalang, tola dan momar diperkirakan 100 gros ton telah membusuk berhasil dicuri.
Lebih dari sekadar sebuah kapal karam, peristiwa ini adalah potret paling mengerikan tentang ambisi manusia, kekejaman dan perjuangan untuk bertahan hidup.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Lemahnya regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang perlindungan wilayah teritorial bakal memperpanjang perilaku menyimpang oleh nelayan luar daerah.
Bahkan, kondisi ini kerap terjadi di seantero wilayah Raja Ampat. Tak hanya itu, praktik-praktik penangkapan ilegal dengan menggunakan pukat harimau (jaring ilegal) serta dinamyt fishing (bahan peledak) dan lainnya juga masif dilakukan.
Sementara para nelayan di Kepulauan Ayau yang terus menggantungkan hidup di lautan tengah merintih-menjerit terhadap peristiwa kelam di atas pasir putih pulau But/Moof.
Pada kordinat N 00⁰32’06.32″, E 130⁰44’06.72″ bagian Utara Raja Ampat tepatnya Pulau But/Moof. DPRK berhasil mengungkap fakta menyedihkan di balik gencarnya pariwisata Kabupaten Raja Ampat.