Melanesiatimes.com, Amahai Maluku Tengah – Penampakan buaya di perairan Amahai menggegerkan masyarakat setempat. Pemerintah Negeri Amahai pun mengeluarkan imbauan resmi agar warga meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan aktivitas di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Negeri Amahai Nomor 140/35/PNA/IV/2026 tentang larangan beraktivitas di bantaran Kali Wairano, pesisir Kawaino, Melputih (kaki air Maruru), dan wilayah sekitarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kemunculan buaya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Pemerintah setempat menilai perlu adanya langkah cepat untuk menyebarluaskan informasi demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi masyarakat, di antaranya:
1. Mandi, berenang, dan bermain di sepanjang bantaran Kali Wairano, pesisir Kawaino, Melputih (kaki air Maruru), dan sekitarnya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Sedih \"Menjemput Harapan\"🖤
2. Memancing, balobe/bameti, serta aktivitas menangkap ikan pada malam hari di area yang diduga menjadi habitat buaya.
3. Membuang bangkai hewan atau sisa daging ke lokasi yang dapat memancing kemunculan buaya.
Dalam keterangannya, pemerintah juga menekankan peran penting orang tua dalam mengawasi anak-anak. “Kepada para orang tua diharapkan menjaga anaknya untuk tidak mandi atau berenang dan bermain di beberapa titik yang sudah disampaikan,” demikian kutipan dalam edaran yang diterima media Melanesia Times di Masohi, Jumat (01/05/2026).
Selain itu, masyarakat yang melihat atau menemukan keberadaan buaya diminta segera melaporkan kepada pihak terkait, seperti pengurus dusun atau lingkungan, Bhabinkamtibmas, perangkat negeri, Badan Saniri Negeri, hingga lembaga adat setempat.
Surat edaran tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Camat Amahai, Kapolsek Amahai, Danramil 1502-02 Amahai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Maluku, sebagai bentuk koordinasi dan langkah antisipatif bersama. (HUAT)