Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dugaan sengketa utang antara JHM yang diketahui sebagai Direktur PT. BMI dengan seorang warga berinisial RJ kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari tawaran proyek rehabilitasi sekolah yang hingga kini tidak terealisasi, sehingga memicu tuntutan pengembalian dana.
RJ mengungkapkan, awal mula persoalan terjadi saat dirinya menanyakan peluang proyek kepada seorang rekan JHM. Tiga hari kemudian, JHM menghubungi RJ dan menyampaikan adanya pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah dengan nilai sekitar Rp400 juta, sekaligus meminta RJ menyiapkan dokumen pendukung.
“Waktu itu saya diminta siapkan dokumen karena katanya ada pekerjaan rehabilitasi sekolah dengan nilai sekitar Rp400 juta,” ujar RJ, saat di temui di salah satu kafe di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (3/5/2026).
Dalam pembicaraan awal, disebutkan adanya kesepakatan uang muka (DP) sebesar Rp20 juta. Namun, JHM terlebih dahulu meminta uang tanda jadi sebesar Rp5 juta kepada RJ, meski awalnya ia menginginkan DP sebesar Rp10 juta.
RJ kemudian hanya mentransfer Rp5 juta dengan alasan sisa pembayaran akan diberikan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
“Awalnya diminta Rp10 juta, tapi saya hanya kirim Rp5 juta dulu. Saya bilang nanti kalau SPK sudah ada, baru saya tambah lagi Rp5 juta,” jelas RJ.
Setelah 3 hari berjalan JHM meminta tambahan dana untuk transportasi sebesar Rp1 juta dan beberapa hari kemudian, JHM kembali meminta biaya operasional, sehingga RJ kembali mentransfer Rp4 juta.
“Setelah pembicaraan 3 hari JHM minta 1 juta, Jelang satu minggu, dia minta lagi biaya operasional, jadi saya kirim lagi Rp4 juta,” ungkapnya.
Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan RJ mencapai sekitar Rp10 juta. Namun, dalam proses menunggu realisasi proyek, RJ justru mendapat informasi bahwa pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain.
Namun JHM menjelaskan pekerjaan itu maaih fokus untuk relawan jadi nanti ada lagi baru diberikan kepadanya.
“Saya suruh Kaka dia sabar-sabar dulu, karena kemarin masih di kasih ke relawan nanti ada lagi baru saya kasih” terang JHM
Merasa dirugikan, RJ kemudian berupaya menghubungi JHM melalui rekannya agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan.
“Saya minta dikembalikan karena proyeknya ternyata sudah dikerjakan orang lain,” katanya.
RJ juga mengaku memperoleh informasi bahwa bukan hanya dirinya yang dimintai dana oleh JHM, melainkan ada pihak lain yang mengalami hal serupa.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Sedih \"Menjemput Harapan\"🖤
“Menurut informasi yang saya dapat, bukan hanya saya saja. Ada juga orang lain yang diperlakukan sama,” ujarnya.
Bahkan, RJ menyebut JHM pernah membawa nama pemerintah Kota Sorong untuk menyiapkan uang 100 juta.
“Dia pernah bawa nama pemerintah untuk minta Rp100 juta, tapi saya bilang selesaikan dulu yang ini, baru urus yang lain,” jelas RJ.
Sementara itu, JHM saat dikonfirmasi membenarkan adanya dana yang diterima dari RJ, namun menegaskan jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan.
“Utangnya itu hanya Rp9 juta, bukan seperti yang disampaikan,” kata JHM.
Ia juga mengaku telah melakukan pengembalian secara bertahap, yakni Rp1 juta sebanyak dua kali serta Rp500 ribu dalam beberapa kesempatan.
“Saya sudah kembalikan bertahap, Rp1 juta dua kali, dan Rp500 ribu beberapa kali,” ujarnya.
JHM menambahkan bahwa pada awalnya ia memang berniat memberikan proyek tersebut kepada RJ. Namun, karena situasi yang berkembang, ia memutuskan untuk membatalkan kerja sama dan fokus mengembalikan dana.
“Sebenarnya mau saya kasih proyek, tapi karena sudah seperti ini, saya batalkan dan pilih kembalikan uangnya,” ungkapnya.
Meski demikian, JHM tidak memberikan kepastian waktu terkait pelunasan sisa dana tersebut.
“Nanti ada baru saya kembalikan,” katanya.
Di sisi lain, RJ berharap adanya itikad baik dari JHM untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Saya minta sisa uang segera dikembalikan secepatnya. Kalau tidak, saya akan buat LP,” tegas RJ.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan terkait jumlah pasti sisa utang maupun waktu penyelesaiannya.