Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, menyoroti kinerja Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat yang dinilai lalai dalam menerapkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang telah berstatus tersangka tindak pidana keimigrasian. Sabtu (9/5/2026.
Kepada media ini, Yosep menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak melakukan pencekalan terhadap Andrew John Miners, WNA asal Inggris yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yosep, Andrew John Miners yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER), seharusnya dikenakan tindakan pencegahan atau cekal untuk keluar dari wilayah Indonesia selama proses hukum berjalan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, sehingga semestinya dapat dikenakan tindakan pencegahan keluar wilayah Indonesia,” ujar Yosep.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH.
Ia menjelaskan, perusahaan yang dipimpin Andrew bergerak di wilayah Pulau Batbitim, Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
Yosep menilai, pejabat dan penyidik imigrasi di Papua Barat tidak menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian. Akibatnya, Andrew John Miners disebut bebas keluar-masuk Indonesia selama kurang lebih lima bulan tanpa adanya pencekalan.
“Pejabat Imigrasi maupun Penyidik Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pencegahan terhadap WNA yang sedang menjalani proses hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan tersebut tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Yosep, lemahnya pengawasan terhadap WNA yang berstatus tersangka menunjukkan masih rendahnya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap WNA di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih lemah, bahkan terkesan tebang pilih. Pengawasan internal imigrasi juga perlu dievaluasi,” pungkas Yosep.