Melanesiatimes.com – Polemik mencuat di Negeri Urimessing, Kota Ambon, menyusul wafatnya Raja sebelumnya, almarhum Yohaness Tisera, pada 23 September 2024. Proses pengangkatan raja baru justru memicu konflik internal yang melibatkan garis keturunan keluarga Tisera, khususnya dari Philipus Steven (P.S.) Tisera.
Puncak ketegangan terjadi jelang rencana pelantikan Fellix Audhy Tisera sebagai raja baru oleh Pemerintah Kota Ambon. Pihak keluarga almarhum dan keturunan langsung P.S. Tisera melayangkan protes keras, menyebut proses pencalonan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum adat maupun regulasi daerah yang berlaku.
Sorotan Pelanggaran Hukum Adat & Regulasi
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kamis (29/5), pihak keberatan menilai proses penetapan calon raja cacat hukum. Mereka menyoroti sejumlah aturan yang diduga dilanggar:
-
Pasal 18B (2) UUD 1945 tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 103-104)
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10)
-
Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan kepala pemerintahan negeri
-
Peraturan Negeri Urimessing No. 01 Tahun 2022 yang menegaskan hanya keturunan P.S. Tisera yang berhak menjadi Raja serta mengatur mekanisme musyawarah dan voting
Kejanggalan Proses Pencalonan
Keluarga besar P.S. Tisera menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan nama Fellix Audhy Tisera, antara lain:
-
Garis keturunan yang dipertanyakan — Fellix disebut bukan keturunan langsung P.S. Tisera dan tidak tergolong dalam Slack Boom yang memiliki hak parenta.
-
Pencalonan sepihak — Diputuskan oleh Ferry Tisera (ayah Fellix) dalam rapat awal pada 4 Desember 2024 tanpa melibatkan seluruh keturunan.
-
Tidak ada musyawarah sah — Musyawarah Mata Rumah Parentah 13 Desember 2024 tidak menghasilkan mufakat atau voting, namun berita acara tetap dibuat tanpa persetujuan tertulis peserta.
-
Keberatan yang diabaikan — Surat keberatan resmi tertanggal 12 Desember 2024 tidak ditindaklanjuti oleh Saniri Negeri.
-
Dugaan manipulasi dokumen — Daftar hadir musyawarah dijadikan lampiran seolah-olah sebagai bentuk dukungan pencalonan, padahal tidak ada tanda tangan persetujuan.
Pernyataan Ahli Waris
Maryo Ronaldo Tisera, keturunan langsung P.S. Tisera, menyampaikan bahwa selain pelanggaran administratif dan adat, ada juga dugaan pengaburan status garis keturunan dan upaya pengabaian terhadap prinsip demokrasi adat dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengingatkan bahwa ayah Fellix pernah kalah dalam sengketa internal Saniri melawan Raja sebelumnya, almarhum Yohaness Tisera.
Tuntutan Resmi
Pihak keluarga mendesak Wali Kota Ambon untuk meninjau kembali rencana pelantikan dan menjamin proses suksesi Raja Negeri Urimessing sesuai prinsip hukum adat, Peraturan Daerah, dan asas partisipatif. Mereka meminta agar semua pihak yang memiliki hak suara dari keturunan P.S. Tisera dilibatkan dalam proses secara musyawarah mufakat atau voting sah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pelestarian hukum adat yang adil, partisipatif, dan sesuai konstitusi. Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam legitimasi sepihak yang bisa mencederai tatanan sosial budaya masyarakat adat.