Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam.
Sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sorong, pada Jumat (22/5/2026), justru memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Pantauan Melanesiatimes.com, rapat yang seharusnya menjadi forum terbuka untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Sorong itu berlangsung tanpa pembacaan laporan maupun temuan Pansus.
Dokumen rekomendasi hanya diserahkan secara simbolis tanpa dipaparkan di hadapan publik maupun anggota dewan secara terbuka. Situasi ini memicu kritik keras terhadap wakil rakyat yang dinilai gagal menunjukkan transparansi atas hasil kerja Pansus selama kurang lebih satu bulan.
“Publik berhak mengetahui apa saja temuan Pansus terhadap kinerja OPD dan penggunaan anggaran daerah. Kalau hanya diserahkan tanpa dibacakan, masyarakat bisa menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” sorot sejumlah peserta sidang yang hadir dalam rapat tersebut.
Sorotan semakin tajam karena Ketua Pansus diketahui tidak menghadiri rapat paripurna penting tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan atau bahkan upaya menghindari penyampaian hasil evaluasi kepada publik. Sejak awal hingga penutupan sidang, tidak ada satu pun poin investigasi maupun rekomendasi Pansus yang dibacakan secara terbuka.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Rapat paripurna sendiri dibuka dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara serta penandatanganan oleh Wakil Ketua III DPR Kota Sorong, Robert Esra Dolorosa Malaseme. Namun mekanisme tersebut dianggap tidak menjawab substansi utama yang dinantikan masyarakat, yakni keterbukaan hasil pembahasan LKPJ Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan atau membacakan nota pengantar LKPJ dalam rapat paripurna DPR yang bersifat khusus. Setelah itu DPR membentuk Pansus guna membahas dan memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tidak dibacakannya hasil rekomendasi maupun temuan Pansus memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ada temuan penting terkait pengelolaan anggaran maupun kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang sengaja tidak diungkap ke ruang publik.
Sejumlah kalangan bahkan mengingatkan bahwa tindakan menutup-nutupi dugaan pelanggaran atau tindak pidana korupsi dapat berimplikasi hukum. Dalam Pasal 221 KUHP ditegaskan bahwa siapa pun yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu menghindari proses hukum dapat dipidana.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun UU Tipikor juga mengatur sanksi berat bagi pihak yang terlibat dalam upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi ataupun melakukan pemufakatan jahat.
Kini publik Kota Sorong menanti keberanian DPR Kota Sorong membuka secara terang benderang hasil kerja Pansus LKPJ. Transparansi dinilai menjadi harga mati agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya “main mata” dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.