Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Papua Barat dan Papua Barat Daya, Abdullah Loklomin, menyoroti polemik tidak dibacakannya hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPR Kota Sorong, pada Jumat (22/5/2026.
Ia menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan dugaan adanya kompromi antara legislatif dan eksekutif.
Abdullah menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan hasil kerja Pansus yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan namun tidak dipublikasikan dalam forum resmi DPR Kota Sorong. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan DPR terhadap kinerja Pemerintah Kota Sorong.
“Tentu sangat kita sayangkan, khususnya kami di Badko HMI Papua Barat dan Papua Barat Daya, kenapa hasil kerja Pansus itu tidak dibacakan dalam LKPJ Walikota Sorong tahun anggaran 2025. Ini bisa saja menimbulkan dugaan adanya kompromi-kompromi di luar,” tegas Abdullah.
Ia menekankan bahwa Pansus dibentuk menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat, sehingga hasil kerja mereka wajib disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, DPR Kota Sorong memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait rekomendasi maupun temuan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Semua pihak berhak mengetahui apa yang dikerjakan oleh Pansus. Karena Pansus ini dibentuk dan dibiayai oleh uang negara, artinya uang rakyat. Maka hasil kerja terkait kinerja Pemerintah Kota Sorong harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan agar fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah daerah tidak kehilangan independensinya. Ia mengaku khawatir jika tidak dibukanya hasil kerja Pansus justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai legislatif yang menjalankan fungsi kontrol justru berselingkuh atau berkompromi dengan eksekutif sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat,” katanya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Ketua Badko HMI Papua Barat dan Papua Barat Daya pun mendesak Ketua DPRD Kota Sorong dan Ketua Pansus agar segera membuka hasil kerja Pansus kepada publik dalam waktu 1×24 jam. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran bersama organisasi Cipayung di Kantor DPR Kota Sorong.
“Kalau tidak dibuka ke publik, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan mengundang teman-teman Cipayung untuk menduduki Kantor DPR Kota Sorong dan meminta pertanggungjawaban terhadap hasil kerja Pansus,” tegasnya.
Selain menyoroti tidak dibacakannya hasil kerja Pansus, Abdullah juga menyesalkan ketidakhadiran Ketua Pansus dalam rapat paripurna LKPJ tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap publik.
“Kami juga sesalkan ketidakhadiran Ketua Pansus dalam rapat LKPJ. Entah alasannya apa, tetapi ini bentuk ketidakbertanggungjawaban kepada rakyat dan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdullah turut menyinggung ketidakhadiran Ketua DPR dan Wali Kota Kota Sorong dalam agenda penting tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi legislatif dan pemerintahan, seharusnya hadir dan terlibat langsung dalam pembahasan LKPJ demi menjaga fungsi pengawasan dan keseimbangan pemerintahan.
“Ketidakhadiran tiga pimpinan strategis ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada kesepakatan atau kompromi tertentu di luar yang menyebabkan hasil kerja Pansus tidak dibacakan,” katanya.
Ia menegaskan, posisi Ketua DPRD sebagai pimpinan legislatif sejajar dengan Wali Kota Sorong sebagai pimpinan eksekutif, sehingga keduanya memiliki tanggung jawab menjaga mekanisme check and balance pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan transparan.