Melanesiatimes.com, Kota Sorong -Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sorong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda guna mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan. Kamis (21/5/2026).
Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Di lokasi tersebut, petugas melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tertib, dan humanis kepada setiap wajib pajak.
Petugas Samsat Kota Sorong menyampaikan bahwa pembagian layanan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta mengurangi kepadatan antrean masyarakat di satu titik pelayanan.
“Pelayanan pembayaran pajak kendaraan kami pusatkan di kantor Samsat Jalan Jenderal Sudirman agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pajak tahunan kendaraan bermotor,” ujar petugas Samsat Kota Sorong.
Sementara itu, untuk pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan yang berada di kawasan KM 12, tepatnya di ruko samping toko DIY. Pelayanan di lokasi tersebut meliputi penerbitan BPKB, perubahan data kendaraan, hingga administrasi lain yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Menurut petugas, pemisahan lokasi pelayanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kendaraan secara lebih efisien.
“Dengan adanya dua lokasi pelayanan, masyarakat tidak perlu menumpuk di satu tempat sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan nyaman,” tambahnya.
Samsat Kota Sorong berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan dengan baik serta selalu melengkapi dokumen kendaraan saat melakukan pengurusan administrasi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor di Kota Sorong.