Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polemik terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Bung Denis, pemuda Kota Sorong sekaligus aktivis hukum dan HAM DPD GMNI Tanah Papua, yang menilai adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses pembahasan hingga penutupan LKPJ oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan Bung Denis saat ditemui di salah satu caffe di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan, sebagai lembaga negara yang membawa simbol Garuda di dada, DPR maupun Pemerintah Kota Sorong seharusnya menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sebagai penggiat hukum dan HAM, saya melihat apa yang dilakukan legislatif dan eksekutif jangan sampai mencoreng marwah besar lembaga negara. Kita bicara soal pemerintahan yang baik atau good government, adalah menjunjung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Denis.
Ia mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan informasi berkaitan dengan keuangan negara maupun keuangan daerah harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, aktivis, serta masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan tersebut.
Menurut Denis, publik berhak mengetahui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR Kota Sorong, terutama jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau persoalan dalam penggunaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kenapa hal yang seharusnya diumumkan justru tidak dibacakan dalam rapat pansus maupun rapat paripurna LKPJ? Bahkan terkesan ada sandi-sandi dan kode ‘main mata’ saat penyerahan ataupun penutupan LKPJ. Ini ada apa sebenarnya?” katanya.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Denis juga mempertanyakan siapa aktor di balik dugaan tertutupnya hasil pembahasan tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil, sebab rakyat memiliki hak untuk mengetahui jalannya birokrasi pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
“Keuangan daerah itu milik rakyat. Kalau memang ada temuan-temuan dalam penggunaan anggaran di OPD, kenapa tidak dibacakan secara terbuka? Kalau benar ada yang ditutupi, saya sangat mengecam keras,” ujarnya.
Lebih jauh, Denis mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya praktik mafia birokrasi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga legislatif Kota Sorong. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerhati hukum, dan aktivis untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kita harus bongkar ini bersama-sama. Jangan sampai ada mafia-mafia kejahatan yang bermain di dua lembaga tersebut. Ini menyangkut marwah rakyat Kota Sorong,” katanya.
Dalam pernyataannya, Denis juga mendesak Ketua DPR Kota Sorong segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja pansus kepada publik. Menurutnya, pansus telah bekerja selama satu bulan menggunakan anggaran rakyat, sehingga hasil kerjanya wajib diketahui masyarakat.
“Saya berharap kepada Ketua DPR Kota Sorong agar hasil kerja keras pansus selama satu bulan harus diumumkan lewat media. Kalau tidak diumumkan, publik bisa menilai bahwa pansus LKPJ 2025 gagal dalam menjalankan tugas dan dikemudian hari jangan lagi ada Pansus,” tutupnya.