Melanesiatimes.com, Kota Sorong -Ketegangan mewarnai Rapat Paripurna IV DPR Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026 saat penyampaian tanggapan Pemerintah Kota Sorong terhadap rekomendasi LKPJ Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (22/5/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, diduga dibatasi hak bicaranya oleh salah satu anggota DPRD Kota Sorong. Insiden itu terjadi ketika Wakil Wali Kota tengah menyampaikan tanggapan terkait persoalan temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tiba-tiba mendapat isyarat tangan dari kursi anggota dewan untuk menghentikan pembicaraannya.
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Pasalnya, dalam mekanisme rapat paripurna sudah terdapat pembawa acara maupun pimpinan sidang yang memiliki kewenangan mengatur jalannya forum dan mengarahkan pembicara. Namun yang terjadi di DPR Kota Sorong justru memunculkan sorotan, karena seorang anggota dewan secara langsung memberikan kode kepada Wakil Wali Kota agar menghentikan penyampaiannya di tengah forum resmi.
Situasi itu langsung memicu perhatian peserta sidang dan menjadi sorotan publik. Satu hari sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ, Demanto Silalahi, menyampaikan bahwa hasil kerja pansus “aman-aman saja” dan tidak menemukan persoalan berarti dalam pembahasan LKPJ Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Namun ironisnya, dalam Rapat Paripurna IV DPR Kota Sorong tersebut, Ketua Pansus LKPJ, Demanto Silalahi, justru tidak terlihat menghadiri sidang paripurna. Ketidakhadiran Ketua Pansus ini pun semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keseriusan pansus dalam menyampaikan hasil kerja mereka kepada masyarakat.
Pernyataan bahwa tidak ada temuan dalam pembahasan LKPJ justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari awal hingga penutupan pembahasan pansus dan pelaksanaan rapat paripurna, hasil detail temuan maupun evaluasi pansus LKPJ tidak pernah dibacakan secara terbuka di hadapan publik maupun peserta sidang. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya hal-hal yang sengaja ditutupi dalam proses pembahasan LKPJ tersebut.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau memang tidak ada temuan-temuan di OPD Pemerintah Kota Sorong, seharusnya dibacakan saja secara terbuka. Kenapa sampai disetting sehingga hasil LKPJ tidak dibacakan? Ada apa dengan pansus?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah publik usai rapat paripurna berlangsung.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi kerja pansus yang telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Sejumlah pihak menilai pansus tidak terbuka terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Bahkan muncul dugaan bahwa pansus “masuk angin” dan lebih mengedepankan kepentingan politik dibanding kepentingan rakyat.
“Kalau di kemudian hari ditemukan persoalan di OPD Pemerintah Kota Sorong, maka pansus LKPJ harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil hari ini,” demikian penilaian yang berkembang usai rapat paripurna berlangsung.
Usai sidang, Wakil Wali Kota Sorong juga sempat ditanya awak media terkait kode tangan dari salah satu anggota DPR yang dianggap membatasi dirinya saat menyampaikan tanggapan. Menjawab pertanyaan tersebut, Anshar Karim mengatakan dirinya hanya ingin menyampaikan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Sorong. Namun ekspresi dan sikap Wakil Wali Kota saat memberikan jawaban justru dinilai publik seperti sedang menyembunyikan sesuatu.
Rapat Paripurna IV DPR Kota Sorong terkait LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 akhirnya menuai kritik tajam dari masyarakat salah satunya Badko HMI Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tidak sedikit yang menilai forum tersebut hanya sebatas formalitas dan diduga telah “disetting” sebelum sidang berlangsung.
Alih-alih menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap jalannya pemerintahan, rapat paripurna itu justru dianggap kehilangan substansi dan tidak memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kota Sorong.