
RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Penutupan Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Perda LKPD Hasil Audit BPK RI Tahun Anggaran 2025. Jumat, (29/8/25).
Ketua DPRK Muh Taufik Sarasa berkenan hadir dikarenakan sedang dalam agenda Bimbingan Teknis (BIMTEK) produk Hukum bersama Bupati Raja Ampat di Kota Kendari Provinsi Sulawesi tenggara.
Dalam agenda penutupan LKPD itu DPRK beri Apresiasi atas Capaian Opini WTP 10 tahun berturut-turut, hal ini diumumkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kantor DPRK Raja Ampat, Wakil Ketua I, Yehuda Manggarai memimpin berjalannya sidang.
Pandangan akhir gabungan fraksi-fraksi DPRK Raja Ampat pada agenda penutupan LKPD yang dibacakan juru bicara yakni, Soleman Dimara itu, menyampaikan capain opini WTP ini sebagai bukti akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
Meski demikian, Soleman Dimara atas nama fraksi-fraksi gabungan mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini bukanlah satu-satunya aspek efisien atau kinerja Clean Government dari praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kinerja dan kebijakan benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Soleman Dimara.
Disisi lain Ketua DPRK Muh Taufik Sarasa saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dijadikan atensi Pemerintah Daerah.
- Rekomemdasi BPK di Beberapa OPD Untuk Dilaksanakan dan Menjadi Bahan Evaulasi di Tahun Berikutnya.
- Temuan BPK di beberapa OPD untuk segera disetorkan kembali ke kas daerah (Kasda) sesuai dengan aturan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 60 hari semua temuan BPK wajib disetorkan.
- Pencapaian PAD belum maksimal diharapkan OPD terkait untuk lebih tingkatkan monitoring dan evaulasi ke objek wajib pajak sehingga dapat memenuhi target.
- Pemda harus menggali seluruh kekayaan alam tampa merusak lingkungan untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah (PAD).
- Pemda harus mengintesifkan sosailisasi dan mencabut ijin usaha yang tdk membayar/menyetorkan pajak ke daerah.
- Kegiatan pihak ke III (Silva) yang telah terealisasi dan sudah memenuhi tahapan pemeriksaan inspektorat dan mendapat rekomendasi untuk segera dibayarkan oleh Pemda Raja Ampat.