Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Sejumlah masyarakat mendatangi Bandara Domine Edward Osok (DEO) Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjemput empat terpidana kasus makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang baru tiba di Kota Sorong. Rabu (26/11/2025)
Sejak pukul 06.00 WIT, massa mulai berkumpul di area pintu kedatangan bandara sambil membawa spanduk serta menyampaikan orasi. Kehadiran mereka merupakan bentuk penyambutan atas kembalinya empat orang yang dianggap sebagai simbol perjuangan politik Papua.
Sance Karsau, yang memimpin orasi, mengatakan bahwa momentum ini dianggap penting bagi sebagian masyarakat Papua. Ia menyebut kedatangan keempat terpidana sebagai bagian dari perjalanan panjang aspirasi politik yang disuarakan secara damai.
Menurutnya, hari tersebut menjadi momen bersejarah bagi rakyat Papua karena empat sosok yang mereka sebut โpejuangโ kembali ke tengah masyarakat setelah proses hukum yang dijalani sejak dua tahun lalu.
Keempat terpidana ini sebelumnya diproses hukum lantaran terlibat dalam pengantaran surat dari Presiden NFRPB kepada pemerintah Republik Indonesia di wilayah Papua Barat Daya, yang kemudian dijadikan dasar penetapan kasus makar.
Dalam orasinya, Sance juga menyampaikan pandangannya mengenai identitas dan aspirasi sebagian masyarakat Papua yang menurutnya telah lama menginginkan ruang kebebasan yang lebih luas di tanah kelahiran mereka.
Di tengah penyambutan itu, salah satu terpidana, Abraham Goram Gaman, turut memberikan pernyataan. Ia menyampaikan rasa syukur karena dapat kembali ke Sorong dan mengajak seluruh massa untuk tetap menjaga situasi agar tetap damai selama rangkaian penyambutan.
Abraham menuturkan bahwa pihaknya berencana berjalan kaki dari Bandara DEO menuju Komplek Yohan sebagai bentuk simbolik perjalanan damai mereka. Ia kembali menegaskan bahwa aksi dan aspirasi yang disuarakan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mengekspresikan hak politik masyarakat Papua secara damai.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebebasan yang mereka terima hari itu merupakan bagian dari keadilan yang sudah ditentukan oleh Tuhan dan leluhur Papua, sehingga mereka kini dapat kembali ke tengah masyarakat.
Abraham kembali menolak anggapan bahwa tindakan mereka sebagai makar atau kriminal. Ia menyebut bahwa perjuangan mereka adalah ekspresi politik yang semestinya tidak dikriminalisasi.
Ia menambahkan bahwa perjuangan Papua melalui bingkai Negara Federal Republik Papua Barat, menurut keyakinannya, harus dijalankan mengikuti jalur aturan internasional dan sepenuhnya melalui cara-cara damai.