RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Direktur LBH Mambo Waswar Raja Ampat, Arfan Poretoka, S.H., M.H., mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengevaluasi implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Arfan menilai penerapan kebijakan tersebut tidak boleh mengakibatkan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kabupaten Raja Ampat, mengalami kesulitan memperoleh BBM. Menurutnya, apabila implementasi regulasi justru memicu kelangkaan, pembatasan akses, dan meningkatnya biaya hidup masyarakat, maka pemerintah perlu segera melakukan evaluasi.
”Masyarakat Raja Ampat tidak boleh menjadi korban regulasi yang dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi geografis wilayah kepulauan. Negara wajib menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat,” kata Arfan dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas kemanfaatan, keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Arfan, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan apabila masyarakat harus mengantre berhari-hari untuk memperoleh BBM, membeli dengan harga di atas harga resmi, atau mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik akibat sulitnya memperoleh bahan bakar.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
LBH Mambo Waswar Raja Ampat menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta BPH Migas segera mengevaluasi pelaksanaan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Kabupaten Raja Ampat. Kedua, meminta PT Pertamina bersama seluruh sub penyalur menjamin distribusi BBM berlangsung adil dan tepat sasaran. Ketiga, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan wilayah daratan.
Arfan menambahkan, apabila implementasi kebijakan tersebut terus menimbulkan kesulitan bagi masyarakat tanpa solusi yang memadai, pemerintah perlu memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik dan akses terhadap energi tetap terpenuhi.
”Regulasi yang baik bukan hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kebijakan negara harus mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan Raja Ampat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPH Migas belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan Direktur LBH Mambo Waswar Raja Ampat.