Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Jeremias Alex Worabay alias Alex (25) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Kota Sorong setelah diduga menjadi pelaku serangkaian aksi pencurian.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Kota/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, terkait kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban, Nur Shinta Amir Suparyadi, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Saat kembali sekitar pukul 12.30 WIT, korban mendapati pintu samping kiri rumah telah dijebol dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban mengetahui empat unit speaker kecil telah raib. Tidak hanya itu, korban mengaku rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Pada 12 Juli 2026, pelaku diduga membawa kabur satu unit iPhone 7 Plus.
Kemudian pada 17 Juli 2026, satu unit mixer sound system merek Yamaha hilang. Selanjutnya pada 21 Juli 2026, korban kembali kehilangan satu unit speaker merek Crimson, satu set mikrofon nirkabel (wireless), serta satu unit keyboard mini.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sorong Kota, AKP Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Team Macan sekitar pukul 13.00 WIT mengenai keberadaan pelaku yang akan keluar dari kawasan Klademak 2 Pantai menuju Pasar Remu.
1 / 5
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan konsolidasi dan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Harun kemudian melakukan pemantauan di Jalan Jenderal Sudirman, jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor menuju arah Kantor Navigasi.
“Pelaku sempat mencoba melintas, namun anggota berhasil melakukan pengejaran dan menghadang dari arah depan. Pelaku akhirnya diamankan tanpa memberikan perlawanan,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 7 Plus, satu unit speaker besar merek Crimson, satu set kotak mikrofon wireless, empat unit speaker kecil, dan satu unit keyboard mini. Sementara itu, satu unit mixer sound system merek Yamaha yang juga dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sorong Kota.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.