Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor DPRP Papua Barat Daya, Kamis malam (30/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel Tipidkor Polda Papua Barat Daya terlihat memasuki area Kantor DPRP Papua Barat Daya untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran barang dan jasa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Papua Barat Daya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan belanja makan dan minum, kegiatan kesekretariatan, serta pelaksanaan reses anggota DPR.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda Papua Barat Daya telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 30 orang merupakan anggota DPRP Papua Barat Daya. Perkembangan penanganan perkara itu juga telah disampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berkas perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Tipidkor Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Sementara itu, pihak DPRP Papua Barat Daya juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan tersebut.