Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. Seorang perempuan berinisial FAK (24) diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis ganja seberat bruto 5.455 gram atau sekitar 5,4 kilogram menggunakan kapal penumpang KM Dobonsolo.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 30 Juli 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara intensif oleh Tim BRASKO.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolresta.
FAK, yang diketahui merupakan warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu koper berwarna merah marun yang digunakan untuk menyimpan ganja, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, serta satu lembar plastik ungu yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu Tim BRASKO menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diduga membawa ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong hingga kapal tujuan bersandar. Setelah memastikan identitas target, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT ketika masih berada di atas KM Dobonsolo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong,” ujar AKP Rachmat.
Petugas kemudian berupaya melakukan pengembangan dengan membawa tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Namun, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari dalam koper itu ditemukan 141 bungkus ganja yang telah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Polisi juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Sorong.