Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter miras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 29 Juli 2026.
Menurut AKP Rachmat, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi sekaligus distribusi minuman keras lokal jenis Cap Tikus dari wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, menuju Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari observasi, pemantauan hingga pembuntutan terhadap target untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO berhasil mengamankan A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi 154 liter minuman keras jenis Cap Tikus serta 23 botol ukuran sedang yang berisi sekitar 12 liter Cap Tikus dan diduga telah siap dipasarkan.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tersebut di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong.
1 / 5
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan, antara lain satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa berbahan stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 166 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta seluruh peralatan produksi yang diduga digunakan untuk membuat miras ilegal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena dinilai berpotensi memicu berbagai tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegas AKP Rachmat.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat Daya.
Saat ini, tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)