Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus mendapat perlindungan hukum. Kamis (30/7/2026)
Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti intimidasi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan JMSI Papua Barat Daya sebagai respons atas pemberitaan di sejumlah media daring mengenai dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap sebuah perusahaan.
Ketua JMSI Papua Barat Daya, Aris Balubun, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi tersebut. Saat ini JMSI Papua Barat Daya beranggotakan sekitar 10 perusahaan media siber lokal yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa seluruh pimpinan perusahaan pers anggota JMSI sepakat profesi wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Aris.
Ia menegaskan, setiap perusahaan pers memiliki kewajiban membekali wartawannya dengan pemahaman mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan lainnya agar seluruh aktivitas peliputan berjalan sesuai koridor hukum.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu. Karena itu, persoalan dugaan tindak pidana tidak boleh disamaratakan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Di sisi lain, apabila ada oknum yang melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka hal tersebut bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aris juga menjelaskan, apabila sebuah pemberitaan dinilai merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Bahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila wartawan telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan meskipun tidak mendapat tanggapan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers, bukan dengan mengkriminalisasi kerja jurnalistik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, JMSI Papua Barat Daya mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika jurnalistik demi terciptanya iklim pers yang sehat, profesional, dan berintegritas.