SORONG, MELANESIATIMES.COM — Dugaan pengancaman terhadap wartawan Endi Mambrasar memasuki jalur hukum. Kuasa hukum Endi, Ariadi Alexander Sagey, S.H., dan Aprianto A. Rasyid S.H., melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus. Selain proses hukum, kuasa hukum juga menyiapkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.
Menurut Ariadi, persoalan bermula dari komunikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti pelatihan di Yogyakarta.
Dalam komunikasi melalui telepon, kliennya mengaku menerima pernyataan yang dirasakan sebagai tekanan dan dugaan ancaman. Atas kejadian tersebut, Endi memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ariadi menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme hukum. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila benar terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap klien kami, kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Ariadi.
Tak berhenti pada laporan pidana, kuasa hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa melalui mekanisme administratif.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta dugaan ini diperiksa secara objektif, transparan dan profesional,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan seluruh proses akan ditempuh dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, termasuk hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak terlapor bersalah.