Melanesiatimes.com, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25%. Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2,00%.
LPS menyebut keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66% secara yoy. Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.
Kondisi intermediasi tersebut turut ditopang oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. LPS menilai kondisi tersebut ikut mendukung ketahanan industri perbankan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih sangat tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp.2 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum. Dengan demikian, hampir seluruh rekening tersebut masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS.
Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp.2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga di industri perbankan.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp.2 miliar per nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.
Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian bank.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan. Nasabah juga diharapkan memahami bahwa TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
LPS turut meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan memperhatikan berbagai perkembangan ekonomi.
Evaluasi tersebut mencakup perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan.(***)