Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Kota Sorong menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026.
Pendapat akhir tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS Syamsul Islam Bakri dalam Rapat Pleno XXVII Paripurna XIII Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRK Kota Sorong yang berlangsung di Kantor DPRK Kota Sorong, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK, Pemerintah Kota Sorong beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Fraksi PKS menilai perubahan APBD tidak sekadar menyangkut perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
Salah satu capaian Pemerintah Kota Sorong yang mendapat apresiasi Fraksi PKS adalah penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama iNews.
Dalam ajang tersebut, Kota Sorong meraih Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri tingkat ibu kota provinsi serta Terbaik III kategori Implementasi Program Pengembangan 3 Juta Rumah tingkat ibu kota provinsi.
Fraksi PKS berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya kebersihan lingkungan, penataan ruang publik serta pemeliharaan ruang hijau di Kota Sorong.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti penambahan anggaran pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, termasuk anggaran untuk menyelesaikan kewajiban atau pekerjaan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.
Fraksi PKS menekankan agar penyelesaian kewajiban masa lalu tetap dilakukan secara tertib, transparan dan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Persoalan air bersih menjadi salah satu perhatian utama, terutama menghadapi kondisi kekeringan. Pemerintah Kota Sorong diminta tidak hanya berorientasi pada pembangunan jaringan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan, jangkauan distribusi, kualitas air dan akses masyarakat.
Fraksi PKS juga meminta agar pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk pembangunan infrastruktur diarahkan secara jelas kepada wilayah dan masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fraksi PKS, setiap pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus perlu memiliki lokasi, sasaran, penerima manfaat dan indikator hasil yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada sektor pertanahan, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap alokasi anggaran pembebasan atau pengadaan lahan. Pemerintah diminta memastikan setiap penggunaan anggaran untuk memperoleh tanah memenuhi prinsip legalitas, kewajaran harga, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hak atas tanah.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Sorong memprioritaskan penyelesaian status dan legalitas aset tanah yang telah digunakan pemerintah, termasuk kawasan tempat pemrosesan atau pembuangan akhir sampah yang dinilai menjadi bagian penting dari pelayanan kebersihan kota.
Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, Fraksi PKS mendorong pemerintah melakukan penajaman prioritas terhadap kegiatan yang dinilai lebih mendesak. Salah satu contoh yang disampaikan adalah mempertimbangkan pengalihan anggaran kegiatan yang urgensinya lebih rendah untuk mendukung normalisasi Sungai Maruni, sepanjang sesuai ketentuan perencanaan dan penganggaran.
Fraksi PKS turut menyoroti sektor literasi. Pemerintah Kota Sorong diminta memperkuat program peningkatan minat baca dengan memastikan penerima manfaat yang jelas, termasuk memberikan perhatian kepada pelajar Papua yang memiliki keterbatasan akses terhadap buku dan sumber pembelajaran berkualitas.
Selain kegiatan literasi, Fraksi PKS mendorong pengadaan dan pembaruan koleksi buku di perpustakaan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Program literasi dinilai perlu diukur berdasarkan akses masyarakat terhadap bahan bacaan dan pemanfaatan perpustakaan secara berkelanjutan.
Di sektor pariwisata, Fraksi PKS mencermati tambahan anggaran yang relatif terbatas, sekitar Rp60 juta, yang pada dasarnya digunakan untuk penyelesaian kewajiban sebelumnya.
Fraksi PKS menilai kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi mengingat Kota Sorong memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk wisatawan menuju berbagai destinasi di Papua Barat Daya, khususnya Raja Ampat.
Pemerintah Kota Sorong didorong mengembangkan strategi agar wisatawan tidak hanya menjadikan Kota Sorong sebagai tempat transit, tetapi juga memiliki alasan untuk tinggal lebih lama, menikmati kuliner, mengunjungi destinasi lokal, berbelanja, menginap dan menggunakan berbagai jasa ekonomi yang tersedia.
Fraksi PKS juga menyoroti penambahan anggaran pada RSUD Sele Be Solu. Tambahan anggaran tersebut diminta memiliki korelasi langsung dengan peningkatan pelayanan, termasuk ketersediaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan medis, sarana pelayanan serta mutu pelayanan pasien.
Selain itu, Fraksi PKS kembali mengangkat persoalan sejumlah kantor kelurahan yang hingga kini masih menggunakan bangunan kontrakan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kelurahan merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Secara khusus, Fraksi PKS menyinggung Kelurahan Klasabi yang disebut telah menggunakan bangunan kontrakan selama kurang lebih dua dekade. Pemerintah Kota Sorong diminta melakukan inventarisasi seluruh kelurahan yang belum memiliki kantor permanen dan menyusun skala prioritas pembangunannya.
Setelah mencermati seluruh proses pembahasan, penjelasan Pemerintah Kota Sorong serta hasil pembahasan bersama DPRK dan pemerintah daerah, Fraksi PKS akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi PKS menegaskan seluruh catatan, koreksi dan rekomendasi yang telah disampaikan harus menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Fraksi PKS menilai keberhasilan Perubahan APBD 2026 tidak hanya diukur dari proses persetujuan di ruang sidang, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan akses air bersih, pelayanan kesehatan, literasi, kepastian aset dan pertanahan, kebersihan lingkungan, pembangunan infrastruktur Otsus hingga peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan.
Menurut Fraksi PKS, APBD pada akhirnya bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah daerah, melainkan amanah publik dan instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.