RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Anggota Komunitas Jurnalis Raja Ampat (Kojura), Sutrisno Woy, mempertanyakan sikap organisasi profesi pers, khususnya IJTI, ketika wartawan disebut mengalami pembatasan dalam menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi pemerintah daerah.
Menurut Sutrisno, persoalan kebebasan pers tidak seharusnya baru menjadi perhatian ketika muncul perdebatan mengenai apakah wartawan melakukan konfirmasi atau tidak.
“Kalau persoalan konfirmasi begitu cepat disoroti, lalu ketika wartawan dibatasi meliput pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemda Raja Ampat serta kegiatan di Sekretariat DPRK, di mana suara organisasi profesi pers?” kata Sutrisno.
Ia menilai konsistensi organisasi pers penting untuk menjaga kemerdekaan jurnalistik. UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara Dewan Pers menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Menurutnya, kritik terhadap wartawan mengenai standar jurnalistik tetap penting. Namun, perlindungan terhadap akses peliputan juga tidak boleh diabaikan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau wartawan dianggap keliru, koreksi. Kalau tidak melakukan konfirmasi, ingatkan secara profesional. Tetapi ketika akses peliputan dibatasi, organisasi pers juga harus bersuara. Jangan hanya keras ketika mengkritik wartawan, tetapi diam ketika wartawan menghadapi pembatasan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sutrisno menambahkan, pelantikan pejabat pemerintah dan kegiatan lembaga legislatif merupakan agenda publik yang memiliki kepentingan informasi bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, persoalan akses peliputan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang membuat pembatasan, apa dasar pembatasannya, dan apakah ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh media secara setara.
“Kami tidak meminta wartawan kebal dari kritik. Kami meminta standar yang sama: wartawan harus profesional, pejabat harus profesional, dan organisasi pers juga harus konsisten menjaga kemerdekaan pers.”
Kojura berharap IJTI maupun organisasi pers lainnya dapat memberikan perhatian terhadap persoalan akses peliputan tersebut agar tidak muncul kesan bahwa perlindungan kemerdekaan pers hanya diperjuangkan pada kasus-kasus tertentu.
Dewan Pers sendiri menyebut salah satu fungsi utamanya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
Kojura juga membuka ruang bagi IJTI dan pihak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan pembatasan peliputan tersebut.