RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat menerima dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Raja Ampat di Waisai, Jumat (25/9/2026).
Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Karya, Anwar Kopong, saat membacakan pandangan akhir fraksi, setelah mencermati arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta pengelolaan sumber daya daerah yang akan menjadi dasar menuju penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerakan Indonesia Karya meminta KUA-PPAS Perubahan 2026 disusun dengan tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar program, kegiatan, dan kebijakan anggaran selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Raja Ampat.
Anwar mengatakan arah kebijakan anggaran perlu diarahkan pada penguatan pelayanan dasar, peningkatan daya saing ekonomi daerah, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan sumber daya manusia.
Fraksi juga menekankan KUA-PPAS Perubahan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman pengelolaan sumber daya daerah secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dalam mencermati rancangan tersebut, Fraksi Gerakan Indonesia Karya turut menyoroti masih adanya defisit dalam rancangan anggaran. Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan potensi daerah dan memperkuat tata kelola agar kebijakan anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD Perubahan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi mendorong pemanfaatan potensi daerah, optimalisasi tata kelola serta mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja maksimal agar APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Raja Ampat,” kata Anwar saat membacakan pandangan akhir fraksi.
Fraksi juga meminta seluruh perangkat daerah bekerja maksimal dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Penyelarasan program dan anggaran tersebut, menurut fraksi, harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Di akhir penyampaian pandangan, Anwar Kopong menegaskan Fraksi Gerakan Indonesia Karya dapat menerima dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Fraksi berharap KUA-PPAS Perubahan 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif rutin, tetapi menjadi instrumen kebijakan anggaran yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Raja Ampat.