RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Ketua Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat, Muamar Kadafi, menyampaikan pandangan Fraksi Hanura dalam rapat paripurna DPRK Raja Ampat, Jumat 25 September 2026, dengan menyoroti ketepatan waktu penyusunan dokumen pemerintahan, pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), serta perlindungan masyarakat adat.
Fraksi Hanura meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperbaiki ketepatan waktu penyampaian dokumen agar proses pembahasan di DPRK tidak kembali terkendala keterlambatan.
Dalam pandangan tersebut, Kadafi meminta Pemda Raja Ampat lebih serius menempatkan persoalan masyarakat adat sebagai prioritas pembangunan, memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran, serta terlibat aktif dalam penyusunan Perda Perlindungan Masyarakat Adat agar regulasi tersebut dapat segera ditetapkan.
Dorongan itu disampaikan sebagai bagian dari perhatian Fraksi Hanura terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan dan keberpihakan kebijakan daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
Kadafi mengatakan, ketepatan waktu penyusunan dan penyampaian dokumen menjadi hal penting karena DPRK membutuhkan waktu yang memadai untuk mencermati, membahas, dan memberikan pandangan terhadap substansi dokumen tersebut.
“Kami mendorong penyusun dokumen agar tepat waktu, sehingga keterlambatan tidak sering terjadi pada saat memasuki pembahasan,” kata Kadafi.
Menurut Fraksi Hanura, persoalan keterlambatan dokumen tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas tahapan pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dalam pandangan yang sama, Fraksi Hanura meminta Pemda Raja Ampat memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan masyarakat adat.
Kadafi menegaskan, masyarakat adat harus diposisikan sebagai bagian penting dalam prioritas pembangunan daerah. Karena itu, pemanfaatan dana Otsus juga harus dilakukan dengan memperhatikan ketepatan sasaran dan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
“Fraksi Hanura juga meminta Pemda agar fokus terhadap persoalan masyarakat adat, diposisikan sebagai prioritas, dengan skema dana Otsus harus tepat sasaran,” tegasnya.
Fraksi Hanura juga menyoroti proses penyusunan Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Raja Ampat.
Kadafi meminta Pemda tidak bersikap pasif dalam proses tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah diperlukan agar pembahasan regulasi dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi dan menghasilkan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat adat.
“Keterlibatan Pemda secara aktif agar Perda tersebut segera ditetapkan,” ujar Kadafi.
Fraksi Hanura berharap Pemda dan DPRK dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian regulasi tersebut, sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya menjadi komitmen dalam forum politik, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum.