Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi Gabungan pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRP Papua Barat Daya, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus serta persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan akhir tersebut dibacakan Abdul Gafur di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong Papua Barat Daya, pada Jumat (25/9/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gabungan menyatakan telah mencermati secara saksama jawaban Gubernur Papua Barat Daya atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 23 September 2026.
Fraksi Gabungan menegaskan, pembahasan perubahan APBD dilakukan dalam kerangka kemitraan antara legislatif dan eksekutif dengan tetap mengedepankan prinsip checks and balances. Sejumlah aspek strategis menjadi perhatian, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, kualitas belanja, pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada sektor pendapatan, Fraksi Gabungan menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk skema opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25%. Fraksi meminta sinkronisasi data antara Dinas ESDM, BPPKAD, serta Bapenda kabupaten/kota dilakukan secara tertib dan terukur, termasuk verifikasi silang serta mekanisme pemotongan pajak berdasarkan bukti pembayaran penyedia jasa konstruksi sebelum pencairan termin proyek.
Fraksi juga mencatat adanya peningkatan proyeksi PAD menjadi Rp.275,17 miliar yang ditopang sektor pertambangan/MBLB, pariwisata, dan retribusi daerah. Khusus sektor pariwisata, Fraksi Gabungan mendorong penyusunan roadmap PAD pariwisata lima tahunan, inventarisasi aset, serta percepatan pengembangan marina wisata Kota Sorong dengan memperjelas tahapan pembangunan, sumber pembiayaan, kesiapan kelembagaan, dan pelibatan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Di sisi lain, Fraksi Gabungan menyoroti belum optimalnya penarikan retribusi tempat khusus parkir dan fasilitas pelabuhan oleh Dinas Perhubungan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan belum lengkapnya sarana dan prasarana serta dokumen Personel, Pendanaan, Sarana-Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Provinsi Papua Barat. Karena itu, pemerintah provinsi didorong segera menuntaskan persoalan administrasi dan aset tersebut.
Mengenai belanja modal, Fraksi Gabungan mendukung langkah pemerintah provinsi melakukan reviu secara berkala terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta membenahi administrasi kontrak. Namun, fraksi mengingatkan bahwa keberhasilan belanja modal tidak semata-mata diukur dari tingkat serapan anggaran, melainkan juga kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap prosedur, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Fraksi Gabungan turut memberikan perhatian terhadap pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Pemerintah daerah didorong melakukan inventarisasi serta pemetaan kebutuhan regulasi berdasarkan tingkat urgensi dan kajian akademis dengan melibatkan Biro Hukum, DPRP, MRP, dan pemerintah pusat. Penguatan kapasitas, sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi ASN di bidang perancangan regulasi juga dinilai penting.
Dalam pengelolaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp.548,01 miliar, Fraksi Gabungan mendorong penataan melalui spending review, penertiban program nonprioritas, serta penguatan transparansi pelaporan melalui SIPD-RI dan dashboard monitoring. Fraksi meminta agar sistem pemantauan tersebut dapat diakses publik dan DPRP sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Fraksi juga menyoroti pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.395,77 miliar yang dialokasikan secara earmarked untuk pemenuhan kewajiban utang, Universal Health Coverage (UHC)/BPJS Kesehatan, serta penyaluran DAK dan DBH. Penggunaan SiLPA dinilai harus tetap didukung dokumen yang memadai guna menjaga kesinambungan fiskal dan pelayanan publik.
Pada sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi Gabungan menyambut komitmen pemerintah untuk memperkuat koperasi dan UMKM OAP. Pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi anggaran pendampingan dan bantuan bagi UMKM OAP serta koperasi desa/kelurahan Merah Putih secara terukur pada semester II 2026.
Sementara di bidang perlindungan sosial, Fraksi Gabungan menyoroti berbagai intervensi pemerintah melalui bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, dukungan permakanan bagi lansia dan anak terlantar, bantuan tanggap bencana, hingga pelatihan vokasional. Program tersebut didorong agar tidak berhenti sebagai jaring pengaman sosial, tetapi diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat dengan dukungan basis data yang terpadu dan akuntabel.
Untuk Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Km 16, Fraksi Gabungan meminta agar pembangunan dan penyelesaian infrastruktur dasar, termasuk pembayaran kubikel dan penyambungan jaringan PLN untuk gedung Kantor Gubernur, DPR, dan MRP, terus dikawal hingga dapat difungsikan secara aman dan optimal. Fraksi juga mencatat proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi serta target penyelesaian Sekretaris Daerah definitif dan pimpinan OPD pada 2026.
Dalam aspek akuntabilitas, Fraksi Gabungan mendorong percepatan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta tindak lanjut rekomendasi BPK. Inspektorat Daerah diminta memiliki target waktu, daftar perkara, penanggung jawab, dan laporan perkembangan yang dapat dipantau DPRP.
Fraksi Gabungan juga mencermati indikator makro pembangunan daerah. Sasaran pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 3,80%–4,50%, penurunan kemiskinan menjadi 16,49% per Maret 2026, serta pengendalian inflasi sekitar 3,50% menjadi bagian dari indikator yang perlu dikaitkan dengan realisasi belanja dan capaian program pembangunan. Dalam pandangan tersebut, fraksi mencatat pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya pada triwulan II 2026 sebesar 2,82%.
Selain menyampaikan catatan, Fraksi Gabungan memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain percepatan penyelesaian dokumen P3D sektor perhubungan, realisasi bantuan modal UMKM OAP, pembentukan tim percepatan Perdasus dan Perdasi, penguatan sistem meritokrasi, keterbukaan dashboard Dana Otsus, serta peningkatan infrastruktur dasar bagi sektor perikanan dan pertanian.
Rekomendasi lainnya mencakup percepatan penyambungan jaringan listrik di KPP Km 16, peningkatan kapasitas legal drafter, keberlanjutan penanganan krisis air bersih dan bencana, penguatan akuntabilitas kinerja OPD, penyelesaian TPTGR dan tindak lanjut rekomendasi BPK, kemitraan transparan dengan lembaga sosial masyarakat, serta pengembangan marina wisata Sorong secara terukur.
Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan dan penjelasan pemerintah daerah, Fraksi Gabungan DPRP Papua Barat Daya akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tetap memberikan catatan dan rekomendasi sebagaimana disampaikan dalam pandangan akhir.
Fraksi Gabungan berharap Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat Daya, khususnya melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.