Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Frangky Umpain saat membacakan pendapat akhir Poksus dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPR Papua Barat Daya di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (25/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Poksus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Badan Anggaran DPRP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan P-APBD 2026.
Poksus juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat adat dan pemangku adat di wilayah adat Doberai yang telah memberikan dukungan kepada sembilan anggota Poksus DPR Papua Barat Daya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
Setelah mengikuti seluruh tahapan pembahasan, Poksus memberikan sejumlah catatan, saran dan rekomendasi strategis terkait arah pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Poksus menilai kebijakan pembangunan yang disampaikan pemerintah daerah telah menunjukkan arah yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada sektor pendapatan, Poksus menyoroti pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp1,287 triliun. Kenaikan tersebut, menurut Poksus, sebagian besar masih ditopang SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sekitar Rp150,01 miliar.
Poksus mencatat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif rendah, sementara transfer pemerintah pusat mencapai sekitar 78,6% dari total pendapatan daerah.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Poksus mendorong optimalisasi PAD melalui reformasi birokrasi, inovasi sistem digital pendapatan, serta evaluasi berkala terhadap target pajak dan retribusi daerah.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Menurut Poksus, peningkatan PAD penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan.
Selain pendapatan, Poksus turut menyoroti tata kelola aset daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didorong segera melakukan pendataan, verifikasi dan penertiban aset secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan administrasi maupun keberadaan fisiknya.
Poksus juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan dan proses penataan aset yang berasal dari Provinsi Papua Barat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Pada sisi belanja, Poksus mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran, terutama pada OPD yang hingga semester pertama masih menunjukkan tingkat serapan rendah.
Monitoring dan pengawasan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya penumpukan realisasi anggaran pada akhir tahun yang berpotensi kembali menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.
Poksus juga merekomendasikan pemberian teguran maupun sanksi administratif kepada OPD yang tidak mampu meningkatkan serapan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, OPD yang menunjukkan kinerja positif dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Seluruh rekomendasi tersebut, menurut Poksus, harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan TAPD dalam mengawal pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun 2026.
Berdasarkan seluruh catatan, saran dan rekomendasi tersebut, Poksus DPR Papua Barat Daya akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang P-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa pemerintah daerah dan TAPD wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Poksus serta melakukan monitoring secara ketat terhadap realisasi belanja pada sisa tahun anggaran 2026, demi mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua di Papua Barat Daya.