RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Anggota Komunitas Jurnalis Raja Ampat (Kojura), Sutrisno Woy, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku dan Kasatpol PP Raja Ampat yang menyinggung persoalan konfirmasi dalam polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Ino menilai, perdebatan mengenai ada atau tidaknya konfirmasi jangan sampai mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan ancaman, hinaan dan makian terhadap wartawan yang kini menjadi perhatian.
Menurutnya, konfirmasi memang bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Namun, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan intimidasi.
“Jangan membalik persoalan. Kalau ada masalah dengan berita, bantah beritanya. Kalau ada data yang keliru, tunjukkan data yang benar. Kalau merasa tidak dikonfirmasi, gunakan hak jawab atau klarifikasi. Jangan sampai persoalan konfirmasi justru menenggelamkan dugaan intimidasi terhadap wartawan,” tegas Ino.
Ino meminta sebagai pejabat publik mengedepankan etika, profesionalitas dan kedewasaan dalam berkomunikasi dengan wartawan.
Menurutnya, pejabat publik memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Karena itu, ketika sebuah pemberitaan dianggap merugikan, respons yang semestinya adalah memberikan klarifikasi dan data pembanding, bukan tindakan yang berpotensi dipersepsikan sebagai tekanan terhadap wartawan.
“Berita bukan sesuatu yang kebal dari koreksi. Tetapi pejabat juga tidak boleh menganggap kritik sebagai serangan pribadi. Ada mekanisme hak jawab, koreksi dan klarifikasi. Gunakan mekanisme itu,” ujarnya.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Ino menegaskan bahwa konfirmasi dan dugaan intimidasi harus diperiksa sebagai dua persoalan berbeda.
Jika wartawan terbukti tidak melakukan konfirmasi, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kerja jurnalistik. Namun, menurutnya, hal itu tidak otomatis membuktikan atau membenarkan dugaan intimidasi.
Sebaliknya, dugaan ucapan “Kau tunggu saya!” yang disebut disampaikan kepada wartawan juga harus diuji berdasarkan saksi, rekaman, kronologi dan bukti lain yang tersedia.
“Apakah ada konfirmasi atau tidak, itu bisa diperiksa. Apakah ada dugaan intimidasi atau tidak, itu juga harus diperiksa. Jangan satu persoalan dipakai untuk menutup persoalan lainnya,” tegas Ino.
Kojura juga menyoroti posisi organisasi profesi pers dalam polemik tersebut. Menurut Ino, organisasi pers semestinya ikut memastikan agar perdebatan mengenai standar jurnalistik tetap berjalan berimbang, sekaligus tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut keselamatan dan kebebasan kerja wartawan.
Kojura menghormati hak Ketua IJTI Papua-Maluku maupun Kasatpol-PP Raja Ampat untuk memberikan penjelasan. Namun, seluruh pihak diminta tidak menggeser substansi persoalan hanya karena memperdebatkan prosedur konfirmasi.
“Kritik terhadap berita adalah hal biasa. Klarifikasi adalah hak. Koreksi adalah mekanisme. Tetapi dugaan intimidasi harus tetap diuji secara objektif. Jangan sampai wartawan justru menjadi pihak yang harus takut ketika menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas Ino.
Kojura tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan tersebut.