Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Rencana penataan kawasan bantaran Sungai Remu yang berdampak pada penggusuran rumah warga sepanjang 15 meter dari bibir sungai menuai penolakan. Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Kampung Pisang Sriti I, II, III, HBM, dan Jalan Nuri dalam pertemuan bersama anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dan DPRK Kota Sorong di Rumah Singgah Kota Sorong, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam dialog tersebut, warga menegaskan tidak menolak program penataan sungai yang direncanakan pemerintah. Namun, mereka meminta agar lebar lahan yang digunakan cukup 3 meter dari bibir sungai, bukan 15 meter sebagaimana rencana awal, sehingga masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut tidak kehilangan tempat tinggal.
Anggota DPRP Papua Barat Daya, Sukriadi, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sebagai bagian dari daerah pemilihannya.
“Hari ini kami berdiskusi dengan warga ABM, Kampung Pisang, dan Jalan Nuri. Kami hadir untuk menampung masukan dan keinginan masyarakat. Pada prinsipnya warga tidak menolak program pemerintah, tetapi pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana mereka tetap bisa tinggal di sini,” ujar Sukriadi.
Anggota DPRP Partai PAN ini menjelaskan, usulan yang disampaikan warga adalah agar pembangunan tetap berjalan dengan mengambil lahan selebar 3 meter dari tepi sungai menuju tanggul. Menurutnya, usulan tersebut dinilai lebih manusiawi dibandingkan pengambilan lahan hingga 15 meter.
“Penataan kota tentu kita dukung, tetapi jangan sampai mengorbankan masyarakat yang sudah lama menetap di sini. Mereka bekerja, beraktivitas, dan membangun kehidupan di kawasan ini. Jangan sampai kebijakan justru membebani mereka,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Sukriadi menyebut dirinya bersama Anggota DPRP Papua Barat Daya La Ode Samsir serta Anggota DPRK Kota Sorong Samsul Bahri Islam dan Iqbal Arfan akan menemui Kepala Balai Wilayah Sungai, Wempi Nauw, guna menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kami akan bertemu pihak Balai Wilayah Sungai untuk menyampaikan usulan warga. Harapannya pembangunan tetap berjalan, tetapi masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Sementara itu, Anggota DPRP Papua Barat Daya, La Ode Samsir, menilai penataan kawasan sungai harus tetap mengedepankan aspek keadilan sosial bagi masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Warga tidak menolak proyek pemerintah. Mereka hanya meminta ada keadilan. Program pemerintah silakan berjalan, tetapi cukup menggunakan 3 meter untuk akses, bukan 15 meter yang akan menghilangkan rumah-rumah warga,” ujarnya.
Menurut La Ode, usulan penggunaan lahan selebar 3 meter dinilai sudah memadai untuk kebutuhan akses maupun penataan kawasan sungai.
“Intinya masyarakat mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai mereka kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang adil. Aspirasi ini yang akan kami perjuangkan kepada pemerintah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRK Kota Sorong, Samsul Bahri Islam. Ia memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Besok kami bersama anggota DPR Provinsi akan mulai berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani persoalan ini. Kami akan mengawal dan memperjuangkan kepentingan warga Kampung Pisang, ABM, dan Jalan Nuri agar solusi yang diambil benar-benar memperhatikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis. Warga berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana pengambilan lahan 15 meter dan mempertimbangkan usulan masyarakat agar penataan Sungai Remu tetap terlaksana tanpa harus menggusur permukiman yang telah dihuni selama puluhan tahun.